DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA-PPAS

SUARA TANJABBAR – DRPD Tanjab Barat melakukan penandatanganan nota kesepakatan KUPA-PPAS perubahan APBD tahun 2019 bersama Bupati Tanjab Barat di gedung DPRD Tanjab Barat, Selasa (2/7/2019).

Penandatanganan itu dilakukan saat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Istimewa tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan (KUPA) dan mendengarkan sambutan Bupati tentang Nota Kesepakatan (KUPA) APBD 2019.

Rapat paripurna istimewa dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Mulyani Siregar dan dihadiri Bupati Tanjab Barat, Dr. Ir. H. Safrial, MS berserta Anggota DPRD, Forkopimda, OPD, dan Para Kabag.

Paripurna keempat dan paripurna istimewa diisi dengan agenda penyampaian laporan hasil panitia khusus DPRD terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2018 Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Baca Juga :  Ketua DPRD H. Abdullah Resmi Dilantik Sebagai Ketua PBSI Tanjabbar

Wakil ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Mulyani Siregar, SH selaku pimpinan rapat mengatakan, sebagai tindaklanjut rapat paripurna tanggal 17 Juni 2019 lalu, dimana Bupati Tanjung Jabung Barat telah menyampaikan Nota Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2019, beserta lampirannya.

Dan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD terhadap pembahasan KUPA dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2019, maka Badan Anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah dDerah telah melakukan pembahasan terhadap KUPA dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2019.

Baca Juga :  Ratusan Masyarakat Sumber Agung Desak Priyanto Segera Ngundurkan Diri Jadi Kades

Lebih lanjut, berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua peraturan dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

“Kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD yang telah disepakati, sebagaimana dimaksud dalam pasal 155 ayat 5. Masing-masing dituangkan kedalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama, antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan,” ungkap pimpinan rapat, Mulyani Siregar.

Baca Juga :  Ketua DPRD Tanjabbar Laksanakan Reses ke Dapil II Betara dan Kuala Betara

Mulyani menyebutkan, berdasarkan hasil rapat badan anggaran DPRD dengan Tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat disepakati, bahwa pendapatan daerah sebesar Rp.1.532.912.792.851, pendapatan asli daerah sebesar Rp.101.505.426.198, dana perimbangan sebesar Rp 1.234.643.024.940, lain -lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.196.764.341.723 sedangkan belanja daerah sebesar Rp.1.799.341.587.321, belanja tidak langsung sebesar Rp.703.525.350.949 serta belanja langsung sebesar Rp.1.095.816.236.372, pembiayaan daerah sebesar Rp.266.428.794.470 dan sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu (Silpa)berjumlah Rp.244.097.329.111.(Harza)