Sidang YLKI vs Walikota dan Dirut PDAM di Tunda

SURA JAMBI – Prosesi sidang antara YLKI Jambi melawan Dirut PDAM Tirta Mayang Jambi serta Walikota Jambi, Selasa (29/1/2019) di Pengadilan Negeri Jambi kembali tertunda. Di tunda sidang yang kedua kalinya ini lantaran majelis hakim tidak hadir dikarenakan sedang sakit.

Ketua YLKI Jambi, Ibnu Khaldun mengatakan, pada gelaran sidang yang kedua tidak melihat kehadiran pihak tergugat II dalam hal ini Walikota Jambi di Pengadilan Negeri Jambi.

Baca Juga :  Satu Seismograf Akan Di Pasang Di Kerinci, Ini Lokasinya

“Kami tidak melihat adanya kehadiran pihak tergugat II Walikota Jambi atau diwakili kuasa hukumnya, sementara pihak tergugat I dihadiri oleh kuasa hukumnya,” ujar Ibnu.

YLKI menilai mangkirnya kedua pihak tergugat pada sidang perdana merupakan bentuk upaya untuk memperhambat proses persidangan ini.

“Kita berharap proses ini berjalan lancar, adanya sebuah kepastian hukum untuk masyarakat, apakah kenaikan tarif PDAM ini melanggar hukum atau tidak,” tuturnya.

Baca Juga :  Bupati Cek Endra Pastikan Penyaluran Bantuan Beras Tepat Sasaran

Sementara di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum PDAM Tirta Mayang Jambi, Suratno menjelaskan jika PDAM Tirta Mayang Jambi telah menyiapkan empat pengacara untuk mengikuti proses gugatan yang dilayangkan oleh YLKI dipersidangan.

“Untuk proses selanjutnya kita mengikuti hukum acara yang ada, kita lihat saja pembuktiannya dalam persidangan,” jelasnya.

YLKI menilai kenaikan tarif air bertentangan dengan aturan Perundang- undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016 tentang penghitungan dan penetapan tarif, dan Peraturan Daerah yang dibuat nomor 12 tahun 2015 tentang pengembangan sistem penyediaan air minum serta Perwal nomor 45 tahun 2018. Seharusnya ada koordinasi dengan DPRD Kota Jambi, dan ini melanggar UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. (Zal)

Komentar