SUARA BUNGO – Anggota DPRD Kabupaten Bungo Fraksi PKS, Dharmawan F, SH menyoroti pembangunan karangkeng Ruko 4 pintu yang dijadikan gudang sparepart dipinggir jalan lintas sumatera yang beralamat di Kecamatan Pasar Muara Bungo, tepatnya sebelum jembatan Batang Tebo. Pembangunan krangkeng besi ini disebutnya telah melanggar peraturan daerah (Perda).
Diketahui pemilik ruko sekaligus gudang yang dimaksud itu milik Sinar Sentosa Bungo. Pemilik terlihat jelas menambah bangunan di depan Ruko tersebut. Sementara ada aturan yang melarang penambahan bangunan di depan ruko.
Anggota DPRD Bungo Politisi PKS, Dharmawan berharap agar pemerintah atau dinas instansi terkait lebih ketat untuk menegakkan aturan sehingga masyarakat dapat mematuhinya.
“Kepada pemerintah melalui dinas instansi terkait untuk bertindak tegas terhadahadap oknum yang mengankangi aturan seperti pembangunan kerangkeng depan ruko,” tegas Dharmawan.
Anggota DPRD Bungo dua periode ini juga menyayangkan kepada dinas Instansi terkait yang terkesan memberikan kebebasan kepada pemilik ruko yang membangun gudang dekat jembatan dan di tengah kota.
“Jangan hanya kepentingan segelintir semua diam dan diloloskan pembangunan yang mengangangkangi aturan berlaku. Seharusnya menyimak dan mentaati aturan yang telah dibuat, karena kita ingin bungo ini tertata tertib dan rapi, jangan memakai sikap premanisme karna semuanya ada aturannya,” tutur Dharmawan.
Dharmawan juga menghimbau terutama pelaku usaha agar dapat mematuhi aturan yang berlaku. Khususnya yang tinggal di ruko.
“Ataupun memang yang memanfaatkan ruko sebagai tempat usaha. Agar mematuhi aturan-aturan terkait dengan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya. (JKM)
Komentar