SUARA BUNGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupateng Gelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Bungo Tahun 2018 yang berlangsung di ruang rapat DPRD Bungo, Selasa (3/7/2018).
Pada penyampaian Nota Pengantar Ranperda Inisiatif tentang pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat Desa/Dusun ini dibuka langsung oleh Pimpinan Sidang, H. Kamal HG dan didampingi oleh Syarkoni Syam dan Wakil Bupati Bungo, H. Safrudin Dwi Apriyanto.
Dijelaskan oleh H. Kamal pada pasal 34 ayat 1 Perda Kabupaten Bungo nomor 1 tahun 2015 tentang tata tertib DPRD yang mengatur tentang hak dan kewajiban anggota DPRD, bahwa DPRD mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) anggota dewan telah berupaya dan bekerja keras dalam mewujudkan salah satu tugas pokok dan fungsi DPRD.
Selain itu juga berfungsi pembentukan Perda disamping fungsi anggaran dan fungsi pengawasan hal tersebut sebagaimana telah disetujui bersama antara DPRD dengan Bupati tanggal 29 November tahun 2017 yang lalu dan telah ditetapkan dalam keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2017 tentang program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2018.
Diketahui ada 28 Ranperda atas usulan DPRD Bungo serta 22 atas usulan Pemerintah Daerah, satu diantaranya sangat berurutan yaitu Ranperda tentang tata cara Pencalonan Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa/Dusun ini harus segera disahkan, karena pada bulan Juli 2018 mendatang akan dilaksanakan pemilihan Rio secara serentak.
Oleh karena itu, Peraturan Daerah sebagai payung hukum untuk melaksanakan pemilihan Rio/Kades tersebut perlu dilakukan perubahan dan perbaikan serta pengaturan kembali.
“Sebenarnya ada beberapa ketentuan pada Perda ini yang bertentangan dan sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, untuk lebih jelasnya marilah kita dengarkan bersama penyampaian nota pengantar DPRD atas Ranperda Inisiatif DPRD tentang cara pencalonan, pemilihan yang akan disampaikan oleh saudara kita Mahili,” ujar H. Kamal.
Selanjutnya Mahili menerangkan bahwa Perda nomor 3 tahun 2014 Pemerintahan Daerah, dikatakan bahwa DPRD yang merupakan lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, berfungsi menjadi 3 yaitu, sebagai fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Salah satunya fungsi legislasi atau pembentukan Peraturan Daerah atau Perda yang telah disepakati secara bersama pada tahun sebelumnya, dimana secara bersama Panitia di SK-kan melalui nomor 16 tahun 2017 tentang Pemerintah yang memuat 2 yang terdiri dari 6 usulan dari DPRD yang merupakan Perda Inisiatif dan 22 Ranperda dari Pemerintah.
Dimana salah satunya berkaitan dengan Perubahan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2014 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Rio/Kades. Sebagaimana pada nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2014 tersebut dari sisi substansi beberapa urgensi harus dilakukan perubahan atau bahkan penggantian terhadap Perda ini. Sehingga semua Perda inisiatif ini diselesaikan tepat pada waktunya dikarenakan penyelenggaraan Pilrio serentak yang akan datang dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2018.
“Perda ini perlu perbaikan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan ketentuan pasal 66 DPRD Kabupaten Bungo nomor 1 tahun 2015 tentang harus melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda yang diajukan oleh komisi atau gabungan pada pimpinan fraksi,” ungkap Mahili.
Selanjutnya Ranperda diserahkan oleh Pimpinan sidang kepada Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Apriyanto dan pada hari Senin yang akan datang DPRD Bungo akan mendengarkan penyampaian dan tanggapan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo.
Tampak hadir pada Rapat Paripurna tersebut, Sekda Bungo, H. Ridwan Is, unsur Forkompimda, anggota DPRD Bungo, para Kepala OPD, para Camat dan para tamu undangan lainnya. (sbs)