Oleh : DEDI EPRIADI, S. Sos., M. Si
ARTIKEL – Karya Ilmiah yang di hasilkan untuk dipersentasekan berjudul : Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi (Development of Village Government Administration in Bungo Regency, Jambi Province).
Isi Karya Tulis :
Desa diartikan sebagai bentuk pemerintahan terkecil dengan kawasan yang mendapat hak-hak istimewa terkait pengelolaan keuangan dan alokasi dana desa, pemilihan kepala desa beserta proses pembangunan desa. Segala urusan dalam pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat diselenggarakan oleh Pemerintahan Desa berdasar pada kewenangan desa meliputi perencanaan, penetapan kebijakan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, koordinasi, pelestarian, penyempurnaan dan pengembangannya. Secara eksekutif desa dipimpin oleh Kepala Desa dan secara legislatif terdiri dari BPD atau Badan Permusyawaratan Desa.
Pemerintahan Desa berasaskan pada asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas, kearifan lokal, keberagaman serta partisipatif. Peraturan Desa merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa, apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan Peraturan Desa maka Badan Permusyawaratan Desa wajib untuk mengingatkan dan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Pengaturan desa berasaskan pada rekognisi, subsidiaritas, keberagaman, kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan dan keberlanjutan.
Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal (4) Bab (1) menyatakan bahwa pengaturan desa bertujuan : a. Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. b. Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. c. Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya Masyarakat Desa. d. Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi Masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama. e. Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab. f. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga Masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum. g. Meningkatkan ketahanan sosial budaya Masyarakat Desa guna mewujudkan Masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional. h. Memajukan perekonomian Masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional. i. Memperkuat Masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
Pemerintah desa merupakan penyelenggara pelayanan publik terkecil yang berhubungan langsung dengan masyarakat selaku penerima layanan. Dikarenakan peran strategis pemerintah desa tersebut sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan tersebut memberikan keleluasaan bagi desa untuk menjalankan local self government atau kewenangan penuh dalam mengatur rumah tangganya sendiri yang biasa disebut otonomi desa. Dengan begitu, segala kewenangan dan tanggung jawab wajib dilakukan pemerintah desa meliputi kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa pembinaan sampai dengan pemberdayaan masyarakat desa. Itu artinya, peran pemerintah desa sangat penting bagi masyarakat. Sehingga apabila pelaksanaan pemerintahan desa berjalan dengan baik, maka pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya pun dapat terwujud.
Administrasi Desa adalah proses kegiatan pencatatan data dan informasi pada penyelenggaraan pemerintahan desa yang dicatat dalam buku administrasi desa. Kemudian, berdasarkan aturan dijelaskan melalui Pasal 1 Permendagri 47/2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, bahwa administrasi pemerintahan desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pemerintahan desa pada buku register desa yang meliputi administrasi umum, administrasi penduduk, administrasi keuangan, administrasi pembangunan, dan administrasi lainnya. Dengan kata lain, kegiatan kecil yang dapat dilakukan agar administrasi desa dapat terwujud adalah dengan tertib administrasi desa.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua desa menerapkan tertib administrasi desa. Maka dari itu perlu dilakukan Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa. Sehingga berdasarkan hal tersebut, dapat meminimalisirkan terjadinya maladministrasi di Pemerintah Desa.
Kegiatan ini di ikuti oleh Akademisi yang berasal dari 4 Negara yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand. Dan kegiatan PKM ini telah masuk pada pada luaran Publikasi International, bekerjasama dengan kampus Universiti Kebangsaan Malaysia, Universiti Teknologi MARA (UiTM), Universiti Pendidikan Sultan Idris, Universiti Malaysia Perlis, Universiti Fathoni.
Komentar