SUARA KERINCI – Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kerinci melalui Bidang Aset mengaku kecewa terhadap Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertamanan (Perkim) Kota Sungai Penuh, yang menggunakan aset Pemkab Kerinci tanpa minta izin terlebih dahulu.
Diketahui aset tersebut ialah bekas kantor PDAM Tirta Sakti yang berada di Desa Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, yang kini telah di tempati Dinas Perkim Kota Sungai Penuh sebagai kantornya.
Hal ini diungkap oleh Kepala Bidang Aset Kerinci, Afdel Risurdita, bahwa Kantor yang pernah di tempati PDAM milik Kabupaten Kerinci sudah di renovasi, hal itu tidak termasuk aset yang ikut di serahkan ke Pemkot Sungai Penuh yang sampai saat ini masih milik Kabupaten Kerinci.
“Sampai saat ini Gedung tersebut masih terdaftar sebagai aset kabupaten Kerinci, belum ada penyerahan,”Jelas Afdel saat dikonfirmasi media diruang Kerjanya, Jum’at (05/04/2019).
Di tambahkannya untuk aset yang saat ini tidak difungsikan, bisa di pinjam pakaikan antara Pemkab dengan Pemkot, itupun harus dilakukan dengan prosedur yang benar, yaitu dengan menyurati secara resmi antara kepala daerah.
“Kalau seperti ini, perampasan namanya atau ilegal, karena tanpa adanya koordinasi tau-tau sudah di renovasi dan di tempati,” terang Afdel.
Sementara itu, Nasrul Kepala Dinas Perkim Kota Sungai Penuh menyampaiakan bahwa secara lisan sudah meminta izin ke Bidang Aset Pemkab Kerinci.
“Secara lisan telah kita sampaikan ke bagian aset Pemkab Kerinci untuk memanfaatkan bangunan yang terbangkalai tersebut,” ujar Nasrul.
Mendapat persetujuan tersebut ujarnya, pihaknya langsung mengajukan nota dinas. Yakni untuk memanfaatkan bangunan tersebut.
“Pengajuan surat pinjam pakainya masih dalam proses. Makanya kita merenovasi dan menggunakannya,” jelas Nasrul. (ndy)










