Diduga Tidak Memiliki Izin TDG, Gudang Tengek Bebas Bongkar Muat Barang Dalam Kota dan Jual Rokok Ilegal

SUARA BUNGO – Meskipun aturan sudah mengatakan bahwa proses bongkar muat barang tidak diperbolehkan dalam kawasan kota, namun nampaknya hal tersebut tidak berlaku bagi toko sekaligus gudang Tengek yang sudah puluhan tahun beroperasi di Jalan Durian, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Aktivitas bongkar muat barang yang menyediakan berbagai jenis kebutuhan makanan mulai dari beras, minyak curah, dan sampai kepada rokok ilegal (non bea cukai, red) yang beralamat di Sungai Pinang ini nampaknya terkesan dibiarkan oleh pihak instansi terkait, baik itu dari Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan Pihak Lantas.

Ironisnya, kegiatan bongkar muat yang selalu meresahkan masyarakat sekitar ini, sehingga sering menyebabkan aktivitas lalu lintas macet dan seakan-akan dibiarkan begitu saja oleh pihak instansi terkait.

Baca Juga :  Andry Sanusi Resmi Sandang Gelar S.AB Pada Wisuda STIA SS Muara Bungo

Pantauan awak media dilapangan, bahwa aktivitas bongkar muat barang sering dilakukan oleh Gudang Tengek ini. Bahkan sering kali terlihat mobil-mobil terparkir di gudang tersebut untuk antri menjemput barang, dan bahkan sering sampai memakan badan jalan.

“Bebas nian pemilik gudang Tengek di Sungai Pinang ini bongkar muat barang tanpa adanya izin TDG, dan hal itu juga merugikan masyarakat yang menggunakan jalan, karena sering macet didepan gudang Tengek ini,” ucap RD, salah satu warga Sungai Pinang, Jumat (11/7/2025).

Melihat bebasnya aktivitas gudang yang diduga ilegal ini terus melakukan bongkar muat barang yang ini membuat RD mengaku heran dan salut dengan pemilik gudang Tengek yang bisa mengamankan usahanya walaupun dengan jelas keberadaan gudangnya tersebut diduga menyalahi aturan.

Baca Juga :  Diduga Tidak Memiliki TDG, Gudang Buah PT Laris Manis Utama Terancam Bakal Ditutup

“Kami sangat berharap kepada pihak-pihak dinas maupun instansi terkait bisa menertibkan gudang yang diduga ilegal ini. Kami minta jangan rugikan kepentingan orang banyak demi keuntungan perorangan,” terang RD lagi.

Kepada awak media, RD juga mengatakan, bahwa gudang Tengek itu juga diduga bebas menjual rokok ilegal, seperti rokok AO, Luffman, Smitc dan rokok-rokok ilegal lainnya.

“Bukan hanya gudangnya yang diduga Ilegal, kabarnyo gudang Tengek ini juga menjual bermacam-macam jenis rokok ilegal,” tegasnya.

Disisi lain, Kanit Patroli Satlantas Polres Bungo, Siahaan saat dikonfirmasi terkait aktivitas ilegal bongkar muat barang dengan tegas mengatakan, bahwa dirinya akan melakukan komunikasi kepada pemilik gudang agar tidak lagi melakukan bongkar muat menggunakan mobil fuso kedepannya.

Dia juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk bisa ikut turun tangan dalam menyikapi aktivitas bongkar muat yang terjadi dalam kota Muara Bungo, agar kedepannya tidak lagi melakukan aktivitas tersebut.

Baca Juga :  Bedeng 4 Pintu Milik Mbah Parto Ludes Dimakan Sijago Merah

“Besok kita akan konfirmasi dengan pemilik gudang, supaya tidak melakukan bongkar muat menggunakan mobil fuso. Kita akan kasih himbauan atau peringatan,” tegasnya.

Sumber berharap agar Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan, Satlantas, Satpol PP dan Dinas Instansi terkait lainnya segera bertindak, karena gudang-gudang yang diduga ilegal tersebut sering kali bongkar muat dengan menggunakan mobil jenis Fuso.

Untuk diketahui, diduga Gudang Tengek ini hanya mengandalkan izin Tanda Daftar Gudang (TDG) yang ber alamat di Pal 9, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo saja, sedangkan aktivitas pergudangannya saat ini berada di Sungai Pinang. (Adh)