Diduga Tidak Memiliki TDG, Gudang Buah PT Laris Manis Utama Terancam Bakal Ditutup

SUARA BUNGO – Keberadaan Gudang ilegal milik PT Laris Manis Utama di dalam kawasan Pasar Muara Bungo yang sudah beroperasi hampir 2 tahun ini terancam bakal ditutup, karena gudang yang menjual buah – buahan tersebut diduga belum memiliki Izin Tanda Daftar Gudang (TDG).

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bungo, Fathoni ketika dikonfirmasi wartawan terkait keberadaan gudang buah milik PT Laris Manis Utama yang diduga ilegal mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan. Dia juga mengatakan, bahwa bagian pengawasan perizinan akan melakukan pengecekan ke lokasi gudang tersebut.

Baca Juga :  Wagub Sani: Sosialisasi Perempuan Jambi Cerdas Berinvestasi di Pasar Modal, Langkah Pulihkan Ekonomi Daerah dan Nasional

“Sejauh ini gudang tersebut belum memiliki TDG. Namun untuk memastikan hal tersebut kami akan melakukan pengecekan lapangan,” tutur Fathoni, Kamis (10/7/2025).

Dalam pesan singkat melalui WhatsApp, Kabid Perizinan juga menyebutkan, bahwa jika Gudang tempat buah-buahan milik PT Laris Manis Utama terbukti tidak memiliki izin dan beroperasi dengan ilegal, dia dengan tegas mengatakan, bahwa tindakan yang akan dilakukan diataranya adalah penutupan tempat usaha.

“Nanti jika benar tidak ada izin, maka akan diberikan peringatan dan bahkan bisa disanksi penutupan tempa usaha tersebut,” terang Fathoni.

Baca Juga :  Diduga Tidak Memiliki Izin TDG, Gudang Tengek Bebas Bongkar Muat Barang Dalam Kota dan Jual Rokok Ilegal

Disisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Safrizal ketika dikonfirmasi wartawan terkait bebasnya gudang ilegal beroperasi didalam kawasan Pasar Muara Bungo mengaku belum mengetahui hal tersebut. Dia juga menyebutkan, bahwa setiap usaha harus memiliki izin dan salah satu izin yang harus dimiliki pengusaha dalam menggunakan gudang adalah izin TDG.

Untuk diketahui, keberadaan gudang milik PT Laris Manis Utama tidak hanya diduga melanggar aturan karena belum memiliki izin TDG saja, namun keberadaannya sangat mengganggu masyarakat yang sedang menggunakan jalan lintas. Masyarakat banyak yang mengeluh karena gudang ilegal tersebut seakan-akan tidak tersentuh hukum dan dengan bebas beroperasi.

Baca Juga :  Sikapi Matinya Izin SPBU SKB, Dinas PMPTSP Akan Gelar Rapat Terpadu

Sementara itu, pemilik gudang buah belum bisa dikonfirmasi wartawan dan seakan-akan merasa risih ketika wartawan suarabutesarko.com mencoba mengkonfirmasi tentang keberadaan gudang yang sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu aktifitas masyarakat tersebut.

Sumber berharap agar Dinas Perhubungan, Satlantas, Satpol PP dan Dinas Instansi terkait segera bertindak, karena gudang buah ilegal tersebut sering kali bongkar muat dengan menggunakan mobil jenis Fuso. (Adh)