SUARA BUNGO – Untung tidak dapat diraih dan malang tidak dapat ditolak, pepatah tersebut nampaknya tepat disematkan Abdul Karim yang merupakan salah satu calon Rio Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.
Calon Rio Dusun Tanjung Menanti nomor urut 3 Abdul Karim saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau penyerobotan lahan berdasarkan laporan disampaikan A.n Rohani Lasma Tampubolon kepada Polda Jambi dengan nomor : LP/B/392/XII/2024/SPKT Polda Jambi tertanggal 23 Desember 2024 lalu. Sementara penetapan tersangka berdasarkan surat nomor : S.Tap.Tsk/62/VI/RES.1.9/2026.
Penetapan status tersangka atas dugaan kasus penyerobotan tanah yang menyeret nama Abdul Karim berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Polda Jambi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jambi tanggal 17 Juni 2026 lalu.
Atas laporan dan penyelidikan yang tejah dilakukan oleh pihak kepolisian, terduga tersangka kasus penyerobotan lahan atas nama Abdul Karim dijerat dengan pasal 263 dan atau pasal 385 Undang – Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP (Lama), yang saat ini telah diubah menjadi pasal 391 dan atau 502 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, yang terjadi pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 di Jalan Lintas Jambi – Muara Bungo, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko.
Terpisah, Abdul Karim yang nota Bene saat ini sedang dalam proses pencalonan orang nomor satu di dusun Tanjung Menanti Kecamatan Bathin II Babeko, belum bisa diminta tanggapan atau dikonfirmasi terkait kasus yang menyeret namanya tersebut sampai berita ini diterbitkan. (Tim)









