SUARA BUNGO – Lagi-lagi, oknum Rio (Kepala Desa) di Kabupaten Bungo diduga korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021 yang lalu dengan cara Mark Up harga barang.
Dugaan korupsi dengan cara mark up Dana Desa tersebut disampaikan langsung oleh warga setempat inisial PD. Kata PD, pengadaan bibit durian yang bersumber dari Dana Desa tahun 2021 yang lalu itu datuk Rio tidak pernah melibatkan perangkat desa lainnya, karena diduga ada penggelembungan dana oleh oknum datuk Rio.
“Kami ada bukti nota pembeliannya, disini sangat jelas, kalau bibit durian itu dibeli nya di Rimbo Ulu dengan harga Rp25 ribu per batang, tapi kenapa laporan pada akhir tahun oknum Rio serahkan SPJ kepada TPK, Inspektorat dan dinas PMD sangat jauh berbeda yakni 150 ribu per batang dengan nota pembelian yang beralamat di Petarangan RT. 03/01 Kemranjen Banyumas-Jateng. Toko. UD Tani Jaya dengan pembelian sebanyak 1580 batang dengan total biaya 237 juta,” ujar PD, Selasa (7/2/2023).
Untuk diketahui bersama, bibit durian tersebut yang dibeli oleh Rio Rantau Embacang sudah diserahkan kepada masyarakat setempat, dengan jumlah pengadaan sebanyak 1580 batang.
Warga setempat meminta kepada Inspektorat, Kejaksaan dan Polres Bungo segera usut tuntas dugaan penyelewengan dan mark up anggaran Dana Desa di dusun Rantau Embacang, kecamatan Tanah Sepenggal Lintas tersebut.
“Kami minta kepada aparat penegak hukum yaitu Polres Bungo dan Kejaksaan negeri segera tangkap oknum Rio yang diduga mark up dana pembelian bibit durian ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Rio Rantau Embacang, Firdaus belum bisa dikonfirmasi. (JKM)
Komentar