Diduga PT. SKU Ajukan Pinjaman Rp12 Milyar Secara Sepihak

SUARA BUNGO – PT. Satya Kisma Usaha (SKU) diduga melakukan pinjaman ke Bank Mandiri secara sepihak dengan jaminan anggunan tanah milik warga koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh (TSBU) Tanah Tumbuh.

Humas PT. SKU,Akbar saat menjadi saksi dipersidangan, Selasa (14/7/2020) di PN Muara Bungo.

Hal itu terkuak saat terjadi dualisme kepengurusan koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh (TSBU) Tanah Tumbuh. Semestinya koperasi TSBU sebagai subjek dalam pengajuan pinjaman bernilai milyaran rupiah itu malah tidak mengetahuinya.

Hal itu diakui Humas PT. SKU, Akbar, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perdata atas persilisihan kepengurusan koperasi TSBU, Selasa (14/07/2020).

Baca Juga :  Imigrasi Kerinci Deportasi Perempuan WNA Asal Malaysia

Dalam persidangan, saksi menjelaskan hubungan mitra kerja antara PT. SKU dengan koperasi TSBU sudah terjalin sejak lama. Sebelum saksi diangkat menjadi humas pada tahun 2013 lalu.

Diakui saksi, pengajuan pinjaman sebesar Rp12 milyar memang diajukan pihak perusahaan PT. SKU dengan dalih untuk meringankan cicilan dengan memperpanjang tenor pinjaman.

“Pengajuan pinjaman diajukan ke Bank Mandiri di Jakarta melalui kantor PT. SKU Pusat,” ujar Akbar, saat ditanya majelis hakim PN Muara Bungo dalam persidangan.

Baca Juga :  Bupati Lakukan Audiensi Dalam Rangka Penguatan Ketahanan Pangan Tanjabbar ke Bapanas RI

Sementara itu, Indra Satriawan selaku kuasa hukum penggugat dari Zaidan Cs mengatakan, bahwa saksi yang dihadirkan dari pihak perusahaan adalah, Akbar.

“Saksi menerangkan bahwa surat peminjaman itu masih dalam konsep. Penggugat belum pernah menerima uang tunai sebanyak Rp12 milyar dari Bank Mandiri. Melainkan hanya relaksasi perpanjangan kredit dari tahun 2014. Surat pengajuan itu belum resmi dan belum diajukan ke Bank,” jelas Indra.

Baca Juga :  Pj Bupati Tebo Bantu Makanan Siap Saji Untuk Korban Banjir

Humas PN Muara Bungo, Dwi Putra Dermawan membenarkan adanya perkara perdata nomor 9/Pdt.G/2020/PN Mrb. Gugatan ini dilayangkan oleh pengurus lama, Zaidan Cs. Dengan tergugat Aris Rahmad Cs, selaku pengurus koperasi TSBU yang baru.

“Iya, sidang perdata ini pemeriksaan saksi,” jelas DP Demawan.

Sidang perdata atas gugatan pengurus koperasi TSBU (Tuah Sepakat Batang Uleh) digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo dan sidang akan dilanjutkan pada minggu depan. (Oni)