Terkait Jalan Tambang, Djendri Djusman Bawa 70 Bukti Kehadapan Dewan, PT KBPC Malah Tak Hadir

Jumiwan: Semoga Perwakilan PT. KBPC Bisa Hadir Pada Pertemuan Berikutnya, dan Membawa Dokumen-nya

SUARA BUNGO – Persoalan jalan tambang batubara yang dikuasai oleh PT. KBPC berbuntut panjang. Pasalnya Djendri Djusman juga mengklaim jalan itu miliknya, dengan membawa dokumen-dokumen kepemilikannya kehadapan dewan, Senin (22/3/2021).

Sebelumnya DPRD Kabupaten Bungo melalui komisi III telah memanggil PT. SKU sebagai perusahaan yang menyetor fee jalan tersebut kepada PT. KBPC, kini DPRD memaggil dua Perusahaan yang mengaku sebagai pemilik jalan tambang tersebut.

Dalam pemanggilan tersebut, yang hadir hanya Djendri Djusman (PT. Suryamas Abadi), sementara PT. KBPC mangkir dalam pemanggilan dewan tersebut.

Pemanggilan perusahaan ini berawal dari keluhan warga dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo yang mengeluh dengan kondisi jalan desa yang sering dilalui oleh kendaraan tronton milik perusahaan.

Sebelumnya warga dusun Baru Pusat Jalo tidak begitu mempersoalkan, sebab pada awalnya mereka dijanjikan akan diberikan fee untuk desa oleh PT SKU. Namun setelah ditunggu-tunggu, hingga saat ini hanya isapan jempol belaka.

Menurut warga, jalan yang dilalui oleh beberapa perusahaan tersebut merupakan jalan umum yang sebagiannya dibagun menggunakan uang negara, dan termasuk jembatan penghubung antara dusun Baru Pusat Jalo dengan Dusun Bedaro dan Pekan Jumat juga menggunakan uang negara.

Sebenarnya ada beberapa dusun (desa) yang dilalui oleh perusahaan, diantaranya Tanjung Agung, Dusun Tebat, Baru Pusat Jalo, Bedaro, Pekan Jumat, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII.

Disana ada beberapa perusahaan yang beraktifitas, diantaranya PT. KBPC yang bergerak dibidang batubara dan PT. SKU bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.

Informasi yang dia peroleh, PT. SKU berani melintas dikawasan tersebut karena sudah membayar royalti kepada PT. KBPC, tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp1,4 miliar per tahun.

Setelah ditelisik, ternyata kedua perusahaan ini sebenarnya tidak berhak menguasai jalan ini, apalagi sampai memberi dan menerima fee. Hal itu disebabkan sebagian jalan tersebut diklaim milik Djendri Djusman (PT. Suryamas Abadi) yang sebelumnya melakukan penambangan Batubara dikawasan tersebut.

Dihadapan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bungo Jumiwan Aguza, dan beberapa anggota dewan lainnya serta disaksikan oleh Asisten I dan II Setda Kabupaten Bungo, BPN, Pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya pihak Djendri Djusman membawa semua dokumen dan surat menyurat terhadap kepemilikan jalan batubara lebih kurang 31 KM tersebut.

Djendri Djusman melalui kuasa hukumnya Bachtiar Marasabessy, SH., MH menyebut jika jalan yang dipersoalkan tersebut memang merupakan jalan sah milik kliennya. Dan mereka memiliki bukti-bukti yang kuat.

“Dulu kami beli tanah itu untuk dijadikan jalan. Memang tidak ada sertifikat dari BPN, tapi ada akta Alashak dan surat dari desa. Dan kami punya bukti 70 surat,” kata Bachtiar.

Jalan yang dibuat lebih kurang 31 Km itu selama ini bebas digunakan oleh masyarakat. Dan mereka baru mengetahui jika jalan tersebut dikuasai oleh PT. KBPC, apalagi ada perusahaan lain yang membayar sejumlah uang untuk melewati jalan tersebut.

Bachtiar menyebutkan, sebelumnya mereka juga telah melakukan pendekatan kepada pihak PT. KBPC dengan cara bertemu dengan pemilik perusahaan yaitu Syamsuddin Ibrahim. Namun belum ada titik terang.

Kata Bachtiar, kala pertemuan dan sampai sekarang Syamsuddin tidak pernah mau bertemu dengan mereka. Syamsudin hanya mengutus orang terdekatnya saja.

“Pertemuan pertama di jakarta, saya hanya ketemu isterinya, terus anaknya. Katanya mereka punya surat kepemilikan jalan, tapi kami tunggu-tunggu sampai sekarang tidak ada,” kesalnya.

Mereka meminta kepada pihak yang menguasai jalan itu untuk menghentikan aktivitas diluar dari hak dan kewenangan.

“Jika masih melakukannya, maka aktivitas mereka akan kita awasi, karena itu hak kami,” tegasnya.

Untuk diketahui, pertemuan di DPRD Kabupaten Bungo sudah dilakukan dua kali. Awalnya mereka hanya memanggil pihak yang mengaku telah membayar fee Rp1,4 miliar kepada PT. KBPC. Setelah itu mereka kembali menjadwalkan pada Jumat kemarin, namun kala itu ada kendala, maka diundur atau ditunda menjadi hari ini. Dan pada pertemuan inipun masih ada pihak yang tidak hadir yaitu dari PT. KBPC dan PT. SKU.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bungo, Jumiwan Aguza menyebut jika pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan atas pertemuan ini, dan mereka akan menjadwalkan ulang rapat ini hingga pihak KBPC hadir.

“Kita akan jadwalkan ulang, semoga pertemuan berikutnya pihak PT. KBPC bisa hadir dan membawa dokumen-dokumennya,” ungkap Jumiawan Aguza.

Marhoni juga menyatakan sikap bahwa dirinya akan berjuang untuk menyelesaikan permasalahan di Dapilnya itu hingga tuntas.

Tak hanya itu, ia juga meminta agar Pemerintah Daerah dan dinas instansi terkait terjun langsung untuk menyelesaikannya, agar persoalan ini cepat diselesaikan.

“Ini waktunya Pemerintah Daerah bersama DPRD Bungo berkolaborasi dan bersatu untuk memperjuangkan hak pemda bungo. PT. KBPC telah menerima fee jalan dari PT. SKU, Pemda bungo harus bertindak, karena sebagian jalan dan jembatan adalah milik pemda bungo,” terang politisi Nasdem ini.

Anggota DPRD Kabupaten Bungo dapil empat itu juga menyatakan sikap bahwa dirinya bersama rekan DPRD lainnya, pemda bungo dan instansi terkait lainnya akan terus berjuang untuk menyelesaikan permasalahan di Dapilnya itu hingga tuntas.

Tak hanya itu, ia juga meminta agar Pemerintah Daerah dan dinas instansi terkait terjun langsung untuk menyelesaikannya, agar persoalan ini cepat diselesaikan.

“Ini waktunya Pemerintah Daerah bersama DPRD Bungo berkolaborasi dan bersatu untuk memperjuangkan hak pemda bungo. Kenapa PT. SKU setor fee jalan kepada KBPC, kan jalan itu sebagian milik pemda bungo,” terang politisi Nasdem ini.

Selanjutnya, Dharmawan F, SH mewakili ketua Komisi III dengan lantang mengatakan bahwa pihaknya akan lebih serius untuk menyelesaikan permasalahan konflik jalan tambang batubara ini.

“Besok akan kami panggil lagi pihak PT. KBPC. Jika masalah ini mau cepat selesai, mohon kepada pihak KBPC hadir dong saat di undang dan bawa dokumen-dokumennya, kalau memang merasa punya jalan itu,” pungkas Dharmawan. (SBS)

Komentar