SUARA TEBO – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu program bantuan sosial dari Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini memberikan dana tunai yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, mulai dari biaya sekolah, alat tulis, hingga kebutuhan belajar lainnya. Bantuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa siswa yang berpotensi dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala masalah biaya.
Siswa yang mendapatkan beasiswa kurang mampu ini biasanya dapat mengambil dana beasiswa secara langsung dari pihak BANK, dengan syarat menunjukkan kartu ATM/Buku tabungan, namun berbeda dengan sekolah SMK Negeri 1 TEBO ini.
Berdasarkan keterangan dari salah satu siswi penerima beasiswa PIP berinisial B kepada awak media mengatakan, bahwa mereka yang mendapatkan beasiswa di SMK Negeri 1 Tebo berkisar 64 siswa.
“Ada sekitar 64 siswa yang mendapatkan beasiswa PIP, dan anehnya kami hanya diberikan buku tabungan saja, tanpa adanya kartu ATM. Sedangkan untuk pengambilan dananya, kami hanya disuruh ambil di TU sekolah,” ujar B, Sabtu (15/3/2025).
Dikatakannya, bahwa dana yang mereka terima dari pihak sekolah itu tidak utuh lagi dan sudah langsung dipotong oleh pihak sekolah.
“Uang yang kami terima tidak utuh lagi. Seharusnya dana PIP kami ini sebesar Rp1.800.000. Ternyata langsung dipotong uang SPP Rp80.000, iuran sedekah Rp50.000. Anehnya sisa yang kami terima hanyaRp778.000. Menurut info dari teman yang lain, ada juga pemotongan biaya parkir Rp50.000. bagi siswa yang membawa kendaraan,” jelas B, salah satu siswi penerima PIP tersebut.
Dengan demikian, bahwa pihak sekolah maupun pihak Bank diduga telah melanggar aturan pemerintah, siswa SMK penerima beasiswa tidak mampu, hak-hak mereka yang di tahan oleh pihak sekolah merupakan pelanggaran hak siswa dan ketentuan hukum. Menurut undang undang no 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional pasal 53 melarang penahanan hak-hak siswa.
Pasal 53 ayat 1 penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 100.000.000. (Seratus juta rupiah) bagi yang melangar hak-hak siswa
Peraturan pemerintah setiap siswa yang mendapatkan beasiswa tidak mampu, wajib memiliki rekening tabungan dan kartu ATM, dan tidak boleh ditahan oleh pihak manapun, dalam bentuk alasan apapun.
Untuk diketahui, bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk SMK tahun 2025 memberikan bantuan tunai sebesar Rp1.800.000 per tahun. Bantuan ini diberikan untuk mendukung biaya pendidikan siswa dan meringankan beban ekonomi keluarga. (SBS)
Komentar