SUARA BUNGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo akhirnya menerima pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) terkait perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bungo.
Persetujuan Perda tersebut di sahkan setelah mendengarkan kata akhir fraksi-fraksi DPRD Bungo yang disampiakan lewat juru bicaranya, Z. Arifin, Senin (27/8/2018).
Rapat paripurna itu sendiri dipimpin oleh wakil ketua DPRD Bungo, H. Kamal didampingi ketua DPRD Bungo, Ria Mayang Sari. SH., MH dan wakil ketua, Syarkoni Syam.
Meskipun seluruh fraksi DPRD Bungo telah menerima dan menyetujuinya Ranperda tersebut dijadikan Perda, namun masih ada catatan-catatan berupa saran dan masukan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo untuk ditindaklanjuti kedepan.
Terkait disetujuinya Ranperda Perubahan Perda No.8 Tahun 2016 tentang RPJMD Tahun 2016-2021 dijadikan Perda ini, Bupati Bungo H. Mashuri, mengucapkan terima kasihnya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Bungo yang telah menyetujui perubahan perda tersebut.
“Persetujuan perubahan perda No.8 ini merupakan komitmen bersama untuk penetapan Ranperda Perubahan Perda No 8 Tahun 2016 tentang RPJMD Tahun 2016-2021,” ucap Bupati Bungo, H. Mashuri.
Lanjutnya, langkah selanjutnya setelah disetujui dan ditendatangani berita acara kesepakatan bersama ini, hasilnya akan di sampaikan ke Gubernur Jambi untuk dievaluasi kembali.
“Setelah persetujuan oleh DPRD Bungo ini maka selanjutnya Ranperda yang telah kita setujui bersama ini akan disampaikan ke Gubernur Jambi sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi kembali. Kita berharap proses evaluasi tersebut berjalan dengan baik dan tepat waktu,” pungkas Mashuri. (Oni/Adv)