Dewan Pertanyakan Legalitas Fee Jalan 1,4 Milyar, PT. SKU Mangkir

SUARA BUNGO – Rapat lanjutan terkait pembayaran fee jalan yang disetor oleh PT. Satya Kisma Usaha (SKU) kepada PT. KBPC berbuntut panjang. Pasalnya pihak PT. KBPC dan pihak PT. SKU mangkir saat di undang DPRD Bungo, Senin (22/3/2021).

Padahal saat pertemuan kedua itu, Instansi terkait seperti Asisten I, Asisten II, pihak BPN, BPPRD, pihak kepolisisian dan pihak Djandri (PT. Suryamas Abadi) sudah hadir memenuhi undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo terkait penyelesaian konflik kepemilikan jalan batubara sepanjang lebih kurang 31 KM dan terkait legalitas pungutan fee jalan.

Terlihat, pihak Djandri (PT. Suryamas Abadi) bersama kuasa hukumnya telah membawa puluhan macam dokumen kepemilikan jalan tambang batubara tersebut dan menunjukkan-nya kehadapan dewan dan memaparkan kepada semua elemen yang hadir.

Baca Juga :  Data Real Count KPU Sementara, Demokrat Dominasi Perolehan Suara

Namun sayangnya rapat yang dipimpin Jumiwan Aguza tersebut tidak menghasilkan apa-apa, karena perusahaan yang menyetor dan menerima fee jalan 1,4 milyar tersebut sama-sama mangkir atau tidak memenuhi undanagan dari DPRD Bungo.

“Karena PT. KBPC dan PT. SKU tidak hadir, maka rapat ini akan kita jadwal ulang,” ujar Wakil Ketua I DPRD Bungo, Jumiwan Aguza.

Jumiwan berharap pada pertemuan berikutnya perwakilan PT. KBPC dan PT. SKU bisa hadir untuk membawa dokumen-dokumennya, agar permasalahan tersebut cepat diselesaikan bersama instansi terkait.

“Kita akan jadwalkan ulang pertemuannya. Semoga pertemuan berikutnya, semua pihak bisa hadir, biar permasalahan ini cepat selesai,” harapnya.

“Kami tidak bisa memutuskan, karena cuma mendengarkan dan melihat dokumen satu pihak saja,” tambahnya.

Baca Juga :  Timses Optimis CE-Ratu Menang Telak di Tebo

Usai rapat, anggota Komisi III Marhoni Suganda kepada awak media mengatakan, bahwa pihak PT. SKU memang sengaja tidak menghadiri pertemuan tersebut. Dia menilai permasalahan tersebut bukanlah masalah bagi perusahaannya, karena pihaknya telah membebankan kepada PT. KBPC.

“Sepertinya PT. SKU sengaja tidak mau hadir hari ini. Alasannyo karena mereka sudah melakukan pertemuan dengan Komisi III DPRD Bungo terkait dengan penggunaan jalan yang dilalui-nya untuk transportasi TBS pada 9 Maret 2021 lalu,” ujar Marhoni.

Marhoni juga menuturkan, bahwa pihak PT. SKU telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Bungo yang ditembuskan kepada Komisi III tertanggal 22 Maret 2021.

“Dalam suratnyo mereka (PT. SKU) mohon izin untuk tidak hadir, karena permasalahan itu sudah ditindak lanjuti oleh PT. KBPC Group,” jelas Marhoni, membacakan isi surat dari PT. SKU.

Baca Juga :  Anggota DPRD Bungo Kecam Tindakan PT. KBPC Pagar Jalan Masyarakat

Terkait dengan hal tersebut, Dharmawan menilai sikap PT. SKU mengabaikan surat undangan yang dilayangkan dewan, pasalnya pada pertemuan sebelumnya pihak SKU berjanji akan membawa dokumen perjanjiannya pada saat pertemuan yang kedua ini.

“Hebat ya PT. SKU, mereka sudah merasa benar. Padahal kemarin sudah janji akan membawa dokumen dan legalitas terkait fee jalan yang disetor kepada pemilik KBPC, tolong pak hargai kami,” tegas Dharmawan.

“Anda (PT. SKU) bilang sudah ditindak lanjut sama KBPC, ni buktinya mereka juga tidak datang,” pungkasnya (SBS)