Damiri Cabuli Anak Dibawah Umur di Taman Tampoenek Muara Bungo

MUARA BUNGO – Tindak pidana pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di hukum Polres Bungo. Mawar (15) (bukan nama sebenarnya) merupakan warga Pelepat Ilir, eks pelajar ini menjadi korban pencabulan. Adapun Pelakunya yaitu Damiri (23) warga Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo, AKBP. Januario Jose Morais saat konferensi pers melalui kanit PPA, Iptu. Benny mengatakan, Damiri ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap Bunga.

Beni juga menceritakan kronologis kejadian tersebut berdasarkan pengakuan tersangka Damiri, awalnya Bunga ini berkenalan dengan Damiri didepan kantor pengadilan negeri muara bungo pada hari Rabu (24/10/2018) lalu, setelah itu keduanya saling tukaran nomor handfhone, dan pada malam harinya Damiri bersama Bunga janjian untuk bertemu di taman Tampoenek, Rimbo Tengah, Bungo twpatnya depan kantor DPRD Kabupaten Bungo.

Baca Juga :  Di Empat Wilayah Lainnya, Cek Endra Incar Raihan Sedikitnya 40 Persen Suara

“Saat ditaman Tampoenek inilah Damiri membujuk rayu Bunga, tepatnya dibawah ditempat yang sepi. Dan akhirnya sampai dibawah Bunga langsung disetubuhi oleh Damiri. Katanya berdasarkan mau sama mau,” ujar Beni, Kanit PPA Polres Bungo, Kamis (15/11/2018).

Baca Juga :  Maidani Effect Berhasil Raih 2 Kursi Untuk Gerindra Dapil 3

Selanjutnya keesokan harinya korban ini melakukan pencabulan untuk yang kedua kalinya dikontrakan kawannya di depan RSUD H. Hanafie Muara Bungo pada hari Kamis 25/10/2018) lalu.

“Namun sangat miris, setelah Damiri ini melampiaskan nafsunya untuk kedua kalinya dengan Bunga, ternyata ia tidak melakukannya sendirian, namun Damiri ini mengajak satu orang temannya dengan cara menggilirkan melampiaskan hasratnya dengan Bunga,” ujar Benny Kanit PPA Polres Bungo.

Tersangka Damiri ditangkap polisi berdasarkan laporan dari kakak korban Zamzam Zamaluddin (23) Pelepat Ilir, Bungo.

Baca Juga :  Syarkoni Ajak Warga Bungo Pilih Pemimpin Pakai Mata Hati, Bukan Mata Uang

Adapun pelaku Damiri ini ditangkap Polisi saat berada di Taman Pusparagam (Semagor) Muara Bungo, sekitar pukul 00.30 Wib dini hari, (28/10/2018) yang lalu.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Damiri dikenakan pasal 82 ayat 1 UU tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Satu orang tersangka lainnya masih DPO, karena dia juga ikut melakukan pencabulan terhadap Bunga. Saat ini dalam penyelidikan dan pengejaran polisi,” pungkas Benny. (Oni)