Bupati Mashuri Secara Simbolis Serahkan SK Kepada 203 PNS Baru

SUARA BUNGO – Bupati Bungo, H. Mashuri menyerahkan SK pengangkatan 203 Pengawai Negeri Sipil (PNS) baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo. Para PNS baru itu terdiri dari golongan II dan III dari jalur formasi umum tahun 2018, Tenaga Honorer-K2 dan Bidan PTT Kemenkes RI.

Namun, karena harus mengikuti protocol kesehatan Corona Virus Disease (Covid-19), penyerahan SK bagi 203 PNS itu dipisah ke dalam dua gelombang. Gelombang pertama yang diserahkan oleh Bupati Bungo, H. Mashuri secara simbolis di ruang Polla Kantor Bupati Bungo, Selasa (23-06-2020).

Baca Juga :  Pasca Penetapan Suara Pemilu, Fachrori Ajak Masyarakat Rawat Kebhinnekaan Dan Kedamaian

Adapun jumlah yang menerima SK pada gelombang pertama yaitu hanya 50 orang. Selebihnya untuk 153 orang, penyerahan SK nya akan dilakukan di lapangan upacara belakang Kantor Bupati Bungo (lapangan MTQ baru) pada Rabu (24/06/2020).

Selain penyerahan SK PNS oleh Bupati, dalam moment yang sama para PNS tersebut juga mengikuti sumpah PNS yang dipimpin oleh Sekda Bungo, Drs. Mursidi.

Baca Juga :  Bupati Adirozal Lepas 337 Calon Jamaah Haji Kerinci

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bungo, R Wahyu Sarjono, mereka yang menerima SK adalah sudah dinyatakan lulus pendidikan dan latihan dasar PNS. Terdiri dari  163 guru dari formasi umum. 2 orang guru honorer K2. 1 dokter spesialis. 11 dokter umum. 5 dokter gigi. 5 perawat S1. 8 perawat D3. 2 penyuluh kesehatan masyarakat. 3 bidan PTT dari Kemenkes RI dan 3 tenaga teknis.

Bupati Bungo, H. Mashuri pada kesempatan tersebut mengajak PNS baru yang menerima SK pengangkatan sebagai PNS untuk selalu bersyukur dan patuh kepada sumpah jabatan yang di emban.

Baca Juga :  KPK: Kepatuhan PN Se- Provinsi Jambi Penyampaian LHKPN Masih Rendah

Bupati Mashuri juga meminta kepada semua dari PNS yang baru untuk bisa bekerja sebagai abdi Negara dengan dedikasi tinggi, iklas dan penuh tanggungjawab.

“Ingat, kewajiban dan perjanjian yang sudah pernah dibuat. Diantaranya bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indoensia dan tidak meminta pindah selama minimal 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS,” pungkas Mashuri. (Diah)