SUARA SAROLANGUN – Penyerahan SK Aparatur Sipil Negaa (ASN) dan pengucapan sumpah atau janji ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang digelar di aula Kantor Bupati Sarolangun berjalan lancar dan sukses, Rabu (19/2/2020).
Penyerahan SK dan pengucapan sumpah ASN dipimpin langsung oleh Bupati Sarolangun, Drs. H. Cek Endra didampingi Wakil Bupati Hillalatil Badri, Ir. Sekda Abdul Endang Naser, Kepala BKPSDM H. A. Waldi Bakri, S.IP., S. Sos., MM.
Turut hadir dalam penyerahan SK ASN tersebut Sekretaris BKPSDM Linda Novita, SH., MH, Kabid IPK Erry Harry Wibawa, S.Hut., M.Sc, M. Eng, Kabid Mutasi Kaprawi BM serta jajaran BKPSDM.
Kepala BKPSDM, H. A. Waldi Bakri dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 66 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil pasal 39 ayat 1, 2, dan ayat 3.
“Hari ini kita menyerahkan SK dan pengucapan sumpah untuk ASN di lingkungan Pemkab Sarolangun, yang diserahkan sebanyak 169 orang yang terdiri dari 99 tenaga guru, 42 tenaga kesehatan, dan 17 tenaga teknis,” katanya.
Sementara itu Bupati Sarolangun, Drs. H. Cek Endra saat sambutan mengucapkan selamat kepada para ASN, dirinya juga berpesan kepada para 169 ASN tersebut untuk dapat menjalankan amanah dengan baik dan menjunjung tinggi segala bentuk peraturan yang berlaku. Sehingga terwujudnya ASN Kabupaten Sarolangun yang jujur Inovatif dan berbudaya saing menuju Sarolangun yang lebih sejahtera.
“Selamat kepada 169 ASN yang barusan di ambil sumpah dan janji, semoga mampu menjalankan amanah dengan baik. Dari sekian belas ribu orang adek-adek adalah orang terpilih, tidak semua orang bisa jadi PNS seleksinya sangat luar biasa, dan yang lulus hari ini merupakan murni dari kemampuan adik-adik semua,” katanya.
Dilanjutkan, Bupati Cek Endra penyerahan SK PNS di lingkungan Pemkab Sarolangun merupakan yang tercepat dalam Provinsi Jambi. Dirinya juga berpesan agar para ASN tidak mengajukan pemindahan sebelum batas usia pengabdian yang sudah ditentukan.
“Kalian jangan pikirkan pindah, betahlah dimana kita kerja, tidak perlu usulkan surat pindah sebelum usia kerja 10 tahun, sejak awal adik-adik sudah tahu ditempatkan dimana jadi jangan ajukan surat pindah,” tegasnya. (Adv/Sar)













