Bupati Bungo Resmi Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun Ratusan BPD

SUARA BUNGO – Masa jabatan ratusan anggota Badan Permusyawaratan Dusun (BPD) bertambah 2 tahun. Penambahan masa jabatan tersebut merupakan amanat dari Undang – Undang Nomor 03 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Kamis (19/09) secara resmi ratusan BPD dikukuhkan oleh Bupati Bungo, H. Mashuri.

Pengukuhan BPD merupakan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mana semula masa jabatan BPD 6 tahun diubah menjadi 8 tahun. Pengukuhan BPD juga bertujuan untuk meneguhkan keabsahan dan kelancaran tugas BPD dalam mengemban amanah untuk memajukan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat di dusun – dusun.

Dalam sambutannya, Bupati Bungo H Mashuri mengucapkan selamat atas pengukuhan terhadap ratusan BPD yang sudah dilaksanakan. Dirinya juga berharap setelah pengukuhan para BPD bisa meningkatkan kinerja para BPD kedepannya.

Baca Juga :  Penemuan Manyat di Kebun Teh Kayu Aro, Masih Menunggu Dokter Forensik

“Selamat atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan para BPD. Kami berharap dengan perpanjangan masa jabatan para BPD bisa meningkatkan kinerja agar dusun bisa semakin maju,” tutur Bupati Bungo.

Bupati Bungo juga menyebutkan bahwa keberadaan BPD sangat strategis ditengah dusun. Ia juga berpesan agar kesuksesan dalam membangun dusun harus diimbangi dengan keharmonisan dengan pemerintah dusun agar roda pemerintahan dusun bisa berjalan dengan baik dan Lancar.

“Jika antara Pemerintah Dusun dan BPD harmonis, maka kemajuan dusun akan semakin terbuka dan tentunya kemaslahatan masyarakat akan terwujud,” paparnya pula.

Baca Juga :  Pemkab Kerinci Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Dalam sambutannya, Bupati Bungo juga menyampaikan pesan kepada Gubernur Jambi agar BPD di Kabupaten Bungo mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Jambi. Dia juga kembali menegaskan, bahwa dirinya percaya bahwa BPD yang dikukuhkan akan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.

Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris dalam sambutannya meminta maaf atas keterlambatan dirinya dalam menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD. Dia juga mengatakan, bahwa perpanjangan masa jabatan diharapkan bisa memberikan ruang dan waktu panjang agar para BPD bisa lebih optimal dan bekerja keras dalam membangun dusun.

Baca Juga :  Wawako Ahmadi Safari Jumat di Masjid Taqwa Karya Bakti Pondok Tinggi

Gubernur Al Haris juga menyebutkan, bahwa untuk menunjang kinerja BPD sebagai wakil masyarakat didusun, pada tahun 2025 mendatang akan diupayakan bantuan operasional untuk kendaraan dinas BPD.

“Insya Allah tahun depan bakal di prioritaskan bantuan untuk kendaraan operasional BPD. Kendaraan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi kepada para BPD agar dapat membantu para BPD dalam menjalankan tugas – tugas di dusun,” paparnya.

Dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna di Arena MTQ turut dihadiri oleh beberapaKepala OPD yang ada di Kabupaten Bungo, camat, Perwakilan Forum Rio, serta undangan lainnya. (Oni)

Komentar