BREAKING NEWS..!!! Wakil Ketua DPRD Merangin Resmi Ditahan Kejari

SUARA MERANGIN – Melalui proses panjang Fajero Sport di DPRD merangin akhirnya menemui titik terang setelah mantan bendahara DPRD merangin Darwaman yang telah di vonis bersalah dan sudah menjalan masa tahanan,hari ini giliran Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin periode 2014-2019,menurut keterangan pihak kejari Bangko Isnedi, resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin pada Selasa (18/12/2108).

Baca Juga :  Tutup Kampanye, Tim Insani Cerah Gelar Doa Bersama Anak Panti Asuhan

Penahanan Isnedi tersebut dilakukan karena diduga namanya terseret kasus sama yang menimpa Dermawan bendahara DPRD Merangin yaitu kasus pengadaan mobil Pajero Sport DPRD Merangin tahun 2016 lalu

Isnedi dibawa ke Lapas Kelas II Bangko sekitar pukul 11.30 WIB setelah sebelumnya menjalani tes kesehatan di Kejari, Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangko.

“Kita sudah menerima pelimpahan tahap dua dari pihak Kepolisian, kita akan melakukan pemberkasan paling lama 20 hari ke depan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Tipikor Jambi,” terang Johan Ciptadi Kasi Pidsus Kejari Bangko.

Baca Juga :  Satu Excavator PETI di Batu Kerbau Dibakar dan Empat Orang Pekerja Diamankan

Lebih lanjut Johan Ciptadi juga mengungkapkan penahan Isnedi terkait kasus yang sama yang dialami oleh bendahara DPRD Merangin Dermawan, namun untuk peran belum bisa diungkapkan.

“Objek kasusnya sama dengan yang menimpa Bendahara DPRD Merangin namun untuk perannya (Isnedi.red) akan kita buka didalam persidangan,” ujar Johan Ciptadi.

Baca Juga :  DPD PKS Sarolangun Dorong Hapis Hasbiallah Maju Pilkada 2024

Sementara Kuasa Hukum Isnedi, Alex Almeneri, akan mendiskusikan kepada keluarga terkait langkah ke depan penanganan kasus yang menimpa kliennya Isnedi.

“Untuk keterlibatan klien saya sangat kecil, namun untuk bersalah atau tidaknya itu keputusan hakim yang jelas kita upayakan penangguhan penahanan terlebih dahulu,” ujar alex Almeneri. (mjb)

Komentar