BREAKING NEWS..!!! Ini Tersangka Kasus Korupsi Alkes Tahun 2014

SUARA BUNGO – Sekian lama berkas perkara tindak pidana dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) tahun 2014 silam di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo, akhirnya hari ini, Senin (1/10/2018) Polres Bungo menetapkan satu orang tersangka, berdasarkan LP/80/IX/2017/Jambi/Res Bungo, tanggal 30 September 2017.

Saat Konferensi Pers, Kapolres Bungo AKBP. Januario Jose Morais mengatakan, untuk saat ini tersangkanya satu orang, atas nama Solikin, SKM., M. Kes Bin Sardi (53), alamat Jl. Kakak Tua Putih Nomor 333 Rt. 13, Rw. 04 Kelurahan Cadika, Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pekerjaan PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.

Baca Juga :  Musrenbang Kecamatan Muko Muko Bathin VII Dihadiri Empat Anggota DPRD Bungo

“Tersangkanya atas nama Solikin, untuk kerugian negara Rp. 318 jutaan. Dana APBN, Itu berdasarkan hasil audit BPKP. Hari ini tersangka beserta barang bukti langsung kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Bungo(tahap II), untuk tersangka lainnya masih dalam pengembangan,” ungkap Kapolres Bungo, AKBP. Januario Jose Morais, Senin, (1/10/2018).

Baca Juga :  Kutuk Pengeroyokan 2 Wartawan, Gabungan Organisasi Pers di Bungo Kompak Gelar Aksi

Adapun barang bukti yang berhasil di sita oleh Reskrim Polres Bungo yaitu berupa Dua dus dokumen terbuat dari kertas dan satu orang tersangka atas nama Solikin yang saat ini menjabat sebagai Kabid Kesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.

Baca Juga :  3 Fraksi DPRD Minta Walikota Rampingkan SKPD dan Tenaga Honorer

“Tersangka beserta barang bukti hari ini langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Bungo,” pungkasnya.

Tersangka akan di jerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 atau UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling tinggi maksimal 20 tahun penjara. (Oni)