SUARA SUNGAI PENUH – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK-RI sedang melakukan audit penggunaan anggaran tahun 2018, untuk itu seluruh Kepala Organisasi Perngakat Daerah di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh dilarang untuk melakukan perjalanan dinas keluar kota.
Hal ini disampaikan oleh Walikota Sungai Penuh H. Asafri Jaya Bakri saat menghadiri pertemuan pendahuluan dengan BPK-RI Perwakilan Jambi di aula kantor Walikota, Kamis (7/2/19).
Wako AJB menyampaikan larangan ini dilakukan selama 35 hari kedepan guna memperlancar audit yang kini sedang berlangsung, kecuali ada hal penting yang tidak bisa diwakilkan, hal itu juga harus mendapat izin terlebih dahulu darinya.
“Kepada seluruh kepal OPD di igatkan, selama 35 hari kedepan jangan ada yang DL kecuali sangat penting, dan SPPD nya harus saya yang tanda tangan,” ungkap Walikota dua periode.
Untuk diketahui mulai hari ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Jambi, mulai melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran Pemerintah Kota Sungai Penuh tahun 2018. (ndy)
Komentar