SUARA ARTIKEL – Tax Amnesty atau yang lebih dikenal Pengampunan Pajak sudah lama berlalu. Sejak diberlakukan pada tahun 2016, Tax Amnesty berjalan dengan lancar dan tidak ada keluhan dari pemerintah tentang pelaksanaan Tax Amnesty.
Tax Amnesty dalam bahasa awamnya pajak atas harta dengan pengampunan denda dan pajak tahun 2015 ke bawah. Merupakan angin surga bagi pengusaha yang memiliki banyak jenis pendapatan usaha dan tidak sempat membayar ataupun melaporkan pajak atas beberapa usahanya.
Tax Amnesty memiliki dasar hukum yang kuat, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016. Sehingga bagi masyarakat yang telah melaporkan Tax Amnesty memiliki perlindungan yang kuat atas harta yang telah dilaporkannya.
Selain itu Tax Amnesty memberikan peluang bagi pemerintah untuk mengurutkan daftar kewajiban perpajakan dari setiap wajib pajak.
Peluang Pemerintah yang dimaksudkan disini adalah dengan wajib pajak mengikuti Tax Amnesty atau dengan kata lain melaporkan hartanya maka pemerintah bisa menelusuri secara jelas harta tersebut digunakan sebagai tambahan penghasilan atau tidak.
Jika harta itu aktif sebagai tambahan penghasilan maka harta tersebut dikategorikan masuk kedalam pajak penghasilan. Jadi dengan adanya Tax Amnesty membuka keran bagi pemerintah untuk mengikat wajib pajak untuk melaporkan ataupun membayar jika ada setiap kewajiban perpajakan yang dimilikinya.
Namun sampai saat ini apakah pemerintah sudah sejauh itu melakukan tindak lanjut dari Tax Amnesty, atau hanya sebatas tahun 2016 saja. Namun bisa saja kebijakan Tax Amnesty belum memiliki dampak yang pasti karena yang megikuti Tax Amnesty hanya beberapa wajib pajak yang telah dari dulu sadar pajak.
Namun Menteri Keuangan sudah membuat wacana bahwa yang telah mengikuti Tax Amnesty bisa mendapatkan potongan pajak dalam kepengurusan kepemilikan Bumi dan Bangunan. Hal ini merupakan salah satu dari sekian banyak keuntungan yang didapatkan wajib pajak dengan mengikuti Tax Amnesty.
Terlepas dari Tax Amnesty seharusnya tanpa Tax Amnesty kewajiban pelaporan harta sudah disediakan pemerintah didalam format pelaporan SPT, namun tidak semua wajib pajak melakukannya. Ketidaksediaan wajib pajak dalam pelaporan harta di SPT inilah yang membuat kebijakan Tax Amnesty dijalankan oleh pemerintah.
Penulis : Widya Pratiwi, S.E., M.Si., Ak., CA
Dosen STIA Setih Setio Muara Bungo
Komentar