Angka Perkara Perceraian di Kota Jambi Terbilang Tinggi

SUARA JAMBI – Berdasarkan data laporan perkara perceraian yang diterima Pengadilan Tinggi Agama Jambi tahun 2017, Kota Jambi merupakan tingkat perkara perceraian tertinggi dengan jumlah sebanyak 1.109. Data tersebut diperoleh dari Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Rabu (6/3/2019).

Sedangkan di tahun 2018, Kota Jambi kembali menduduki posisi tertinggi tingkat perkara perceraian pasangan suami istri. Dimana dari laporan PTA Jambi tercatat ada sebanyak 1.258.

Itu artinya, secara tidak langsung jumlah janda dan duda di kota Jambi juga merupakan peringkat tertinggi.

Baca Juga :  Pj Bupati Tebo Tinjau Perbaikan Jalan Betung Bedarah Barat–Muara Tabir

Berikut laporan perkara perceraian yang diterima PTA Jambi selama tahun 2017 dan 2018 :

Laporan yang diterima PTA Jambi pada tahun 2017, yakni sebagai berikut ;

Kota Jambi, (1.109) Muara Bulian, (580) Kuala Tungkal (725), Kabupaten Bungo (507), Merangin (368), Sungai Penuh (331), Muara Sabak (431), Sarolangun (285), Sengeti (550), Tebo (423). Jumlah keseluruhan 5. 309.

Sedangkan Laporan yang diputuskan pada tahun 2017, sebagai berikut ;

Jambi (1. 133), Muara Bulian (572), Kuala Tungkal (727), Bungo (476), Merangin (375), Sungai Penuh (304), Muara Sabak (433), Sarolangun (271) Sengeti (540), Tebo (418). Dengan jumlah keseluruhan 5. 249

Baca Juga :  Dewan Pers Minta Wartawan Bantu Polri Ungkap Pelaku Pembunuhan Wartawan di Mamuju

Diketahui dalam jumlah perkara yang diputuskan ini, yakni juga ditambah dengan sisa tahun 2016 lalu sebanyak 662 dari seluruh Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.

Sedangkan jumlah perkara yang diterima tahun 2018 adalah sebagai berikut :

Jambi (1.258), Muara Bulian (474), Kuala Tungkal (1.052), Bungo (553), Merangin (389), Sungai Penuh (435), Muara Sabak (435), Sarolangun (312), Sengeti (605), dan Tebo (400). Dengan jumlah keseluruhan 5.913.

Baca Juga :  Syukuran Hari Bhayangkara Ke-79, Gubernur Al Haris dan Kapolda Tanda Tangani Prasasti Pembangunan Rumah Tahanan Polda Jambi

Untuk jumlah perkara yang diputuskan tahun 2018 adalah sebagai berikut :

Jambi (1.215), Muara Bulian (492), Kuala Tungkal (1.074), Bungo (551), Merangin (382), Sungai Penuh (474), Muara Sabak (420), Sarolangun (306), Sengeti (621), dan Tebo(455). Dengan jumlah keseluruhan (5. 990)

Ditambah dengan sisa tahun 2017 lalu, untuk jumlah keseluruhan di Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, yakni sebanyak 721 perkara. (Zal)