SUARA SUNGAI PENUH – Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lingkungan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Kelas II, Rabu (6/3/19), turut dihadiri oleh Walikota Sungai Penuh, Wakil Bupati Kerinci, Dandim 0417 Kerinci, Kapolres, Ketua Pengadilan Agama serta Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Walikota Sungai Penuh, dirinya menyambut baik dan memberi apresiasi terhadap Lembaga Aparatur Hukum dilingkup Mahkamah Agung khususnya Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam mewujudkan kawasan yang bebas dari korupsi dan birokrasi yang bersih.
Lebih lanjut, Walikota mengatakan, hal seperti yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri ini dan sebelumnya juga oleh Pengadilan Agama, itu juga akan dilakukan pada Pemerintahan Kota Sungai Penuh.
“Kami selaku Kepala Daerah yang berada di Sungai Penuh, menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mahkamah Agung khususnya Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam pencanangan kawasan yang bebas dari korupsi dan birokrasi yang bersih,” ungkapnya.
“Hal yang sama juga akan kami terapkan di pemerintahan Kota Sungai Penuh,” pungkasnya.
Usai menandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh Dedi Kuswara, S.H., M.H, yang juga turut saksikan oleh Forkopimda, Ketua pengadilan Sungai Penuh mengatakan, untuk mewujudkan pembangunan zona integritas, Pengadilan Negeri Sungai Penuh akan menggunakan teknologi reformasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
“Jadi mulai dari pendaftaran perkara, penunjukan hakim, panitera pengganti, juru sita, penetapan hari sidang, penahanan, putusan, direktori putusan dll, telah dimasukkan dalam e-doc SIPP sehingga lebih terbuka dan transparan,” kata Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh. (ndy)









