Anggota DPRD Bungo Kecam Tindakan PT. KBPC Pagar Jalan Masyarakat

SUARA BUNGO – Tragedi bentrokan antara warga dan pihak perusahaan beberapa waktu lalu mendapat kecaman dari Anggota DPRD Bungo.

Terlebih, pihak PT. KBPC diketahui melakukan penutupan akses jalan alternatif masyarakat untuk mengeluarkan hasil panen kebun sawit dan karet.

Anggota DPRD Bungo, Marhoni Suganda menyebutkan penutupan jalan pasca bentrok tersebut hanya bertujuan untuk mempersulit masyarakat, karena tidak ada kaitannya dengan aktifitas batubara.

“Dampak dari penutupan jalan kemarin, pihak perusahaan KBPC malah menutup jalan perkebunan masyarakat yang tidak ada kaitannya sama KBPC,” ujar Marhoni.

Dikatakan Marhoni, kini masyarakat tidak bisa lagi melakukan aktifitas dan mengeluarkan hasil bumi dari kebun yang ada disekitaran jalan tambang tersebut.

Baca Juga :  Ruas Jalan Menuju Limbur Lubuk Mengkuang Amblas, Dinas Terkait Diharapkan Cepat Tanggap

Ia meminta permasalahan ini menjadi perhatian pemerintah untuk menyelesaikannya secepat mungkin. Pasalnya, kebun disekitar jalan tambang tersebut merupakan penghasilan utama warga untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Ini sangat disayangkan, masyarakat mau lewat mana lagi, jalan ini sudah ditutup pakai tembok, masyarakat sudah tidak bisa lagi mengeluarkan hasil panen dari kebun sawit dan karet,” ucapnya.

Senada dengan itu, Anggota DPRD Bungo dari Fraksi PKS, Dharmawan menyebut konflik antara warga dan perusahaan tersebut memiliki kejanggalan.

Baca Juga :  Pjs. Gubernur Sudirman: Hasil Penelitian Fapet Wujudkan Ketahanan dan Kemandirian Pangan

Bagaimana tidak, jalan pertambangan masih bermasalah dan diduga izin pertambangan juga tidak dimiliki namun tidak ada tindakan terhadap perusahaan tersebut.

“Jika izin batu bara itu tidak dimiliki oleh perusahaan tersebut, kenapa penegakan hukum kok diam saja,” ujar Dharmawan.

Ia meminta kepada pemerintah pusat untuk menindak tegas perusahaan tambang batu bara tersebut, karena tidak memiliki izin resmi dan melanggar hukum.

Ia mengatakan, setiap perusahaan harus memiliki izin resmi agar dapat berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan batu bara.

“Jika perusahaan itu memiliki izin resmi, baru bisa melakukan penambangan dan pemerintah daerah tetap mendapatkan kontribusi terutama daerah Bungo,” tandasnya.

Baca Juga :  Fikar : Sehari Setelah Dilantik TPA di RKE Akan Ditutup, Ini Solusi yang Disampaikan FIYOS Terkait Sampah

Dharmawan sangat menyayangkan sikap Pemda Bungo, Pihak Penegak Hukum dan DPRD Bungo yang terkesan bungkam terhadap kisruh antara PT. KBPC dengan masyarakat yang haknya dirampas oleh pihak perusahaan.

“Mana ini Pemda Bungo, Polres Bungo dan anggota dewan lainnya, terutama anggota dewan dapil IV. Kenapa semuanya bungkam. Masyarakat kita lagi teraniaya, hak masyarakat kita lagi dirampas ni sama PT. KBPC. Mari kita bersama-sama melawan kezoliman ini,” pungkasnya. (*)