SUARA BUNGO – Polemik pasca Pemilihan Rio Dusun Talang Pamesun, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, terus bergulir. Menyusul nota keberatan yang diajukan calon nomor urut 1, M. Tabri, pihak calon nomor urut 2, Muhamad Sukarta, akhirnya angkat bicara dan membantah sejumlah tuduhan yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Tim pemenangan calon nomor urut 2 menilai berbagai dugaan yang disampaikan dalam nota keberatan masih berupa klaim sepihak dan harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku.
“Kami menghormati hak setiap calon untuk mengajukan keberatan. Namun kami menolak tuduhan yang dialamatkan kepada kami karena menurut kami tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar salah seorang perwakilan tim nomor urut 2 kepada media ini.
Berdasarkan hasil penghitungan suara, Muhamad Sukarta memperoleh kemenangan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di TPS 1, M. Tabri memperoleh 191 suara, sedangkan Muhamad Sukarta meraih 274 suara. Sementara di TPS 2, M. Tabri memperoleh 107 suara, sedangkan Muhamad Sukarta memperoleh 220 suara.
Secara keseluruhan, M. Tabri mengumpulkan 298 suara, sedangkan Muhamad Sukarta memperoleh 494 suara, sehingga terdapat selisih kemenangan sebanyak 196 suara.
Pihak nomor urut 2 juga mengaku memiliki bukti yang menurut mereka mengarah pada dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim calon nomor urut 1.
Mereka menyebut telah mengantongi rekaman video berisi pengakuan warga yang mengaku menerima uang dari pihak yang diduga terkait dengan calon nomor urut 1 menjelang hari pemungutan suara.
“Kami memiliki rekaman video pengakuan warga yang menyatakan menerima uang dari pihak nomor urut 1. Bukti tersebut siap kami serahkan apabila diminta oleh panitia maupun pihak yang berwenang,” katanya.
Selain membantah tuduhan politik uang, pihak nomor urut 2 juga menepis berbagai dalil yang tertuang dalam nota keberatan, mulai dari dugaan pelanggaran prosedur KPPS, mobilisasi pemilih, hingga intimidasi terhadap masyarakat.
Menurut mereka, seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara telah dilaksanakan oleh panitia sesuai ketentuan yang berlaku serta disaksikan oleh saksi dari masing-masing calon.
Mereka juga mempertanyakan mengapa keberatan baru disampaikan setelah hasil pemilihan ditetapkan, padahal menurut mereka seluruh proses telah berlangsung secara terbuka dan transparan.
“Jika memang ada pelanggaran seperti yang dituduhkan, tentu harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah, bukan hanya berdasarkan asumsi atau tuduhan sepihak,” ujar perwakilan tim.
Pihak nomor urut 2 menyatakan siap mengikuti seluruh proses klarifikasi maupun pemeriksaan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Rio Kecamatan Jujuhan.
Mereka juga mengaku akan menyerahkan seluruh bukti yang dimiliki, termasuk rekaman video dan keterangan warga, apabila diminta oleh pihak yang berwenang.
“Kami percaya panitia akan bekerja secara profesional dan objektif. Kami juga berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum terbukti kebenarannya,” katanya.
Tim nomor urut 2 berharap penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga hasil akhirnya benar-benar mencerminkan keadilan bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, Panitia Pemilihan Rio Kecamatan Jujuhan belum memberikan keterangan resmi terkait proses pemeriksaan nota keberatan tersebut. Seluruh dalil yang disampaikan masing-masing pihak masih menunggu verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku. (SBS)










