SUARA BUNGO – Kasus tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau penyerobotan lahan yang menyeret nama Calon Rio Terpilih Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, nampaknya mulai mencuri perhatian masyarakat.
Kasus penyerobotan lahan yang melibatkan Rio Terpilih Dusun Tanjung Menanti sejauh ini sudah naik ke meja Kejaksaan Tinggi Jambi berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Polda Jambi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jambi tanggal 17 Juni 2026 lalu, ironisnya Rio Terpilih masih bebas berkeliaran dan bahkan bisa dengan santai mengikuti pesta demokrasi di dusun Tanjung Menanti beberapa waktu lalu.
Kepada wartawan, salah satu warga bungo mengaku terkejut jika diantara calon Rio yang bertarung di dusun Tanjung Menanti ada yang berstatus tersangka dan sudah ditetapkan oleh Polda Jambi.
“Jika memang sudah ditetapkan jadi tersangka, kami mohon kepada pihak berwenang bisa menangkap biar proses hukumnya berjalan,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan dalam berita ini.
Menurutnya, adanya salah satu tersangka yang mengikuti proses demokrasi di Dusun Tanjung Menanti dan keluar sebagai pemenang, menurutnya sangat merugikan masyarakat. Pasalnya dengan adanya penetapan tersangka bisa jadi pelantikan atau pelayanan pemerintah desa akan terhambat nantinya.
“Status tersangka bisa membuat pelantikan Rio terpilih akan terhambat atau terganggu. Jika itu terjadi tentu yang dirugikan masyarakat banyak,” ujarnya pula.
Untuk diketahui, penetapan tersangka atas Abdul Karim yang merupakan Rio terpilih dusun Tanjung Menanti berdasarkan laporan disampaikan A.n Rohani Lasma Tampubolon kepada Polda Jambi dengan nomor : LP/B/392/XII/2024/SPKT Polda Jambi tertanggal 23 Desember 2024 lalu.
Atas laporan dan penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, terduga tersangka kasus penyerobotan lahan atas nama Abdul Karim terancam dijerat dengan pasal 263 dan atau pasal 385 Undang – Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP (Lama), yang saat ini telah diubah menjadi pasal 391 dan atau 502 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, yang terjadi pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 di Jalan Lintas Jambi – Muara Bungo, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo. (Tim)










