Pelaku Pembunuhan Imam Komaini Diduga Lebih Dari Satu Orang, Polisi Diminta Tangkap Pelaku Lainnya

SUARA TEBO – Imam Komaini Sidik (alm) (36) yang beralamat di Emplasmen PTP VI Rindu menghembuskan napas terakhirnya pada hari Jumat, tanggal 19 Juni 2025, setelah diisukan dihakimi massa itu diduga tidak benar.

Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan warga dusun Jati Makmur, Desa Mekar Kencana, unit 6, Kecamatan Rimbo Bujang tempat lokasi meninggalnya almarhum Imam Komaini Sidik.

Surat pernyatan yang dibuat pada tanggal 19 Juni tahun 2025 yang ditanda tangani oleh 34 warga dan diketahui ketua RT 25 Jami, Kepala Dusun Rohmat Widodo dan Kepala Desa Maskuri, S. Ag mengatakan, bahwa mereka tidak mengetahui kejadian penganiayaan di kebun sawit milik JH yang mengakibatkan pelaku pencurian buah sawit meninggal dunia itu.

Menurut pengakuan Kepala Dusun Jati Makmur, Desa Mekar Kencana, Kabupaten Tebo saat dikonfirmasi awak media melalui ponselnya mengatakan, kalau menurut pelapor korban itu dihakimi oleh massa karena mencuri buah sawit milik JH pada malam hari dibantah keras olehnya.

Baca Juga :  Wako Ahmadi Resmikan Masjid Lukmanul Hakim

“Tidak betul itu, salah itu,” katanya, Kamis (26/6/2025).

Lebih lanjut dikatakan Rohmat Widodo, dirinya juga telah menanyakan langsung ke warganya mengenai kejadian tersebut dan tidak seorang pun yang mengetahuinya.

“Pihak pelapor katanya gitu, tapi setelah saya konfirmasi ke warga, tidak ada yang mengetahuinya,” tambahnya.

Selanjutnya, saat dikonfirmasi, orang tua korban bersama adik korban Ahmat di kediamannya mengatakan, pihaknya tidak tau persis kejadiannya, kejadian tersebut mereka ketahui dari orang lain kalau kakanya saat itu sedang dirawat di puskesmas terdekat.

Baca Juga :  Bupati Mashuri Penuhi Undangan Presiden, Ini Yang Di sampaikan Bupati Kepada Jokowi

“Kami tidak tau gimana kejadiannya, kami dapat info dari orang bahwa kakak kami di puskesmas,” katanya.

Lebih lanjut, Ahmat bercerita kalau pihak pelaku sudah beberapa kali datang ke rumahnya untuk melakukan perdamaian dan bersedia membayar uang perdamaian, namun ditolak dan meminta pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Berapapun akan kami bayar kata pelaku itu, dan kami gak mau, kan kami lagi berduka, kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya, dan kami minta kepada polisi agar tangkap pelaku lainnya,” tegasnya, Kamis (26/6/2025).

Menurut informasi, kematian Imam diduga mencuri buah sawit milik warga yang berasal dari Sumatera Utara berisial JH bersama 2 orang temannya, namun nasib apes Imam tertangkap sementara 2 temannya berhasil melarikan diri.

Karena sudah tertangkap basah di kebun milik JH yang terletak di jalan Jati/Sapat Ujung saat mencuri sawit, akhirnya Imam (alm) mengaku kalau dia tidak sendirian melainkan bertiga setelah babak belur kena pukulan benda tumpul yang mengakibatkan meninggal dunia yang diduga dilakukan lebih dari satu orang, namun pada kenyataan hanya satu orang pelaku yang saat ini ditahan oleh polsek rimbo Bujang.

Baca Juga :  Ijazah Mantan Karyawan Restoran Cobek Menantu di Tahan Owner

Seperti dalam Surat Tanda Penerimaan (STTPL) NO /A-01/VI/2025/SPKT/POLSEK RIMBO BUJANG yang berbunyi datang masyarakat sebanyak 7 orang dengan menggunakan 4 kendaraan berbagai jenis kendaraan yang diduga pemilik kebun bersama anak dan temannya membawa seorang laki-laki dalam kondisi luka berat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Rimbo Bujang, IPTU Ida Bagus Made Oka, SH belum berhasil dikonfirmasi. (SBS)