Ini Sangsi Bagi Pelanggar Ketentuan Gugus Tugas Covid-19 yang Tertuang di Perbup Nomor 41

SUARA BUNGO – Menyikapi Penyebaran virus corona (Covid-19) yang kian hari makin mengkhawatirkan, Pemerintah Kabupaten Bungo, akhirnya mengambil tindakan tegas.

Tindakan tegas itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bungo nomor 41 tahun 2020, tertanggal 19 Agustus 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam surat edaran tersebut berbunyi dengan berbagai poin diantaranya :

Baca Juga :  Bupati Didampingi Wabup Sampaikan KUA PPAS 2023

1. Bagi perorangan, pelaku usaha pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dikenakan sanksi.
2. Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa,
Bagi perorangan, teguran lisan atau teguran tertulis; kerja sosial dan denda administratif,
Dan bagi pelaku usaha pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab, tempat dan fasilitas umum, teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, serta penghentian sementara operasional dan pencabutan izin usaha.

Baca Juga :  Bupati Mashuri Resmi Buka Pasar Bedug di Area Taman Hijau

Dalam pelaksanaan-nya, penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, TNI, Polri, dan Ketua Gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di Kabupaten Bungo.

Baca Juga :  Dua Tergugat Kenaikan Tarif PDAM Tak Hadir Sidang Perdana

“Dalam waktu dekat akan kita terapkan sanksi bagi pelanggar. Sangsinya sudah diatur dalam Perbup. Ada sangsi sosial, ada sangsi berupa denda uang,” ucap Kepala Dinas Kominfo Bungo, Zainadi. (Oni)