Walikota Sungai Penuh Keluarkan Surat Edaran 17 April Libur Nasional

SUARA SUNGAI PENUH – Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri, mengeluarkan surat edaran Nomor : 800/167/BKPSDM.3/IV/2019 tentang Hari Libur Nasional Dalam Rangka Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dalam surat edaran tersebut menjelaskan Pemungutan Suara Pemilihan Umum sebagai Hari Libur Nasional dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Tahun 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga :  Seorang PDP Yang Diisolasi di RSUD MHA Thalib Kerinci Meninggal dan Dimakamkan Dengan Protokol Covid-19

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 dan Surat Gubernur Jambi Nomor : S-1393/BKD-5.3/IV/2019 perihal Penetapan Libur Nasional Tanggal 17 April 2019.

Untuk kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019 maka Pemerintah Kota Sungai Penuh, pertama penetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur Nasional dalam rangka Pemilihan Umum tahun 2019.

Baca Juga :  Minggu, Pengurus KORMI Bungo Dilantik

Kedua, bagi instansi atau unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar mengatur penugasan pegawainya, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Ketiga, menegaskan bahwa hari Kamis 18 April 2019 bukan hari libur maupun cuti bersama, maka diwajibkan seluruh ASN Lingkup Pemerintahan Kota Sungai Penuh untuk tetap menjalankan aktivitas perkantoran sebagaimana mestinya.

“Jika ada ASN yang tidak masuk tanpa alasan yang sah pada Kamis (18/04/2019), Wako AJB minta kepada Dinas terkait untuk mengambil tindakan Administratif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan akan dilakukan pemotongan terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” tegas AJB.

Baca Juga :  Syaiful Acik Bilal Diperintah DPP Untuk Maju di Pilkada Bungo

Mengingat pentingnya hal tersebut, Wako AJB meminta Seluruh Kepala OPD dan pimpinan layanan umum untuk dapat menginformasikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (PNS dan Non PNS), sekolah-sekolah serta para pelaku usaha di Kota Sungai Penuh. (ndy)

Komentar