Wabup : PT. SJA Bisa Dipidana Terkait Limbahnya Cemari Sungai Tukum

SUARA BUNGO – Terkait dengan hasil uji laboratorium dari DLH Jambi yang menyatakan limbah PT. Sawit Jujuhan Abadi (SJA) terbukti mencemari Sungai Tukum, mendapat tanggapan serius dari Wakil Bupati Bungo, Safruddin Dwi Apriyanto.

Wakil Bupati Bungo, Safrudin Dwi Apriyanto menegaskan, pihaknya akan memanggil pihak PT. SJA untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Masalah sanksi yang bisa diberikan, Wabup menegaskan pihak PT. SJA harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, bahkan jika perlu, harus sampai kepada sanksi pidana nantinya.

“Kita akan menegakkan sanksi yang serius untuk PT. SJA ini, oleh karena itu kita harus panggil pihak perusahaan untuk mengklarifikasi permasalahan ini secepat mungkin,” tegas Wabup, usai membuka sosialisasi karhutla, Kamis (20/9/2018).

Baca Juga :  Warga Temukan Mayat Dalam Karung di Rawa-Rawa di Dusun Talang Pamesun

Wabup juga mengatakan, sejak awal adanya permasalahan di PT. SJA ini, secara berkala Pemda Bungo telah menurunkan tim untuk membuktikan bagaimana kondisi yang sebenarnya dilapangan.

”Sepertinya tidak ada kesesuaian antara data-data yang mereka berikan kepada kita itu, datanya tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan dilapangan, maka, pihak perusahaan PT. SJA ini akan segera kita panggil dan di kasih Sanksi,” pungkas Wabup.

Baca Juga :  Terbukti Cemari Sungai Tukum, Izin PT. SJA Terancam Dicabut

Seperti diketahui, Limbah PT Sawit Jujuhan Abadi (PT. SJA) yang berada di Kecamatan Jujuhan, kabupaten Bungo itu terbukti mencemari sungai Tukum. Bahkan, sampel limbah yang dikirim ke Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dinyatakan terbukti mengandung zat yang berbahaya.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo, Yudi menjelaskan, sampel limbah yang dibawa ke laboratorium itu melebihi ambang batas standar baku mutu air. Lebih dari itu, ambang batas lebih dari sepuluh kali lipat.

Ia mencontohkan, untuk Biochemical oxygen demand (BOD) ambang batas standar batas baku mutu seharusnya hanya 3 Mg per liter. Namun dari sampel mencapai 300. Belum lagi kadar minyak lemak bergas racun yang ambang batas standar batas baku mutu seharusnya hanya 1 Mg per liter ditemukan 11 Mg per liter.

Baca Juga :  Terkait Dugaan PT. SJA Buang Limbah Ke Sungai, DLH Kirim Sampel ke Labor Jambi

“Dari hasil lab, jelas Sungai Tukum yang dialiri oleh limbah PT. SJA itu mengandung bahan berbahaya. bahan berbahaya yang terkandung diantaranya logam berat, asam dan lain sebagainya,” jelas Yudi kepada wartawan, Rabu (19/9/2018) di kantor Dinas LH Kabupaten Bungo. (Oni)