UPTD Balai Ketenagakerjaan Temukan 5 Orang TKA di Kota Jambi

SUARA JAMBI – UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I meliputi Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjabbar dan Tanjabtim menggelar sidak penggunaan Tenaga Kerja Asing di perusahaan dalam Kota Jambi.

Dari hasil sidak bersama Dinas Naker Kota Jambi di PT. Pelatek Sembada Internasional yang bergerak di usaha Ekspor Pengolahan Buah Pinang terdapat 5 orang warga negara asing dengan rincian dua sebagai TKA dan 3 orang diketahui Istri dan Anak.

Baca Juga :  AHM Best Student 2018 Lahirkan Wirausaha Milenial

Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dodi Haryanto Parmin mengatakan, berdasarkan dokumen yang dimiliki bahwa dua orang memiliki izin penggunaan TKA di perusahaan atau notifikasi sementara 3 orang sebagai istri dan anak.

Baca Juga :  Isntensitas Curah Hujan Tinggi, Koramil 420-02/Limun Monitor Banjir

Tim dari balai pengawasan akan terus melakukan pembinaan agar TKA dapat menyalurkan atau mentransferkan ilmunya kepada pendamping tenaga kerja lokal sesuai dengan jabatan yang tertera dan perizinannya.

Baca Juga :  PKK Peduli, Rahimah Santuni Bayi Tanpa Kulit

“Kita mencurigai keluarga TKA juga ikut bekerja sementara tidak memiliki izin kerja,” kata Dodi.

Sidak juga dilakukan dibeberapa perusahaan lain dalam kota Jambi dan menegaskan kepada perusahaan untuk tertib administrasi dan wajib melaporkan keberadaan tenaga kerja asing. (Zal)