Terkait Surat Edaran Terbaru dari Gubernur, Ini Penjelasan Sekda Provinsi Jambi

SUARA JAMBI – Pada tanggal 11 Oktober 2022, Gubernur Jambi mengeluarkan surat edaran nomor 8/INGUB/DISHUB/2022 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batubara di wilayah Provinsi Jambi.

Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman, menanggapi hal tersebut mengatakan surat itu dikeluarkan oleh Gubernur Jambi dalam rangka perbaikan jalan nasional.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Baznas Award 2022

”Dalam rangka melihat kondisi faktual di lapangan, kerusakan di ruas jalan nasional, sedang dilakukan perbaikan,” ucapnya, Rabu (12/10/2022).

Dia menambahkan, ada empat ruas jalan yang sedang di lakukan perbaikan mulai dari, batas Kota Jambi, Simpang Rimbo, Pal 10 dan Tempino.

”Biar perbaikan segera tuntas, sehingga macet dan kecelakaan bisa di atasi,” tambahnya.

Baca Juga :  Hj. Hesti Haris Imbau Pengrajin Jambi Urus HAKI

Gubernur berharap, penghentian angkutan batubara selama tiga hari, sambil proses perbaikan jalan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi bisa terealisasi.

”Sekarang kondisinya musim hujan, kerusakan harus di atasi kalau tidak akan mengakibatkan kecelakaan,” tambahnya.

Sudirman menjelaskan, bahwa keputusan ini sudah dikaji secara matang oleh Gubernur bersama unsur forkopimda, agar perbaikan segera tuntas. Agar bisa dilalui kembali setelah ada penghentian dari angkutan batubara.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Instruksikan ASN Tunaikan Zakat Lewat Bank Jambi

”Sekarang masih banyak angkutan, yang memunculkan kemacetan, kecelakaan, sehingga pak Gubernur menggagas ini, dengan dihentikan selama tiga hari,” tutupnya. (SBS)