Diduga Pemilik PT. KBPC Ancam Rio dan Lembaga Adat Dusun Baru Pusat Jalo Saat Minta Kontribusi Kepada PT. SKU

SUARA BUNGO – Masyarakat Dusun (Desa) Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo menuntut kontribusi kepada PT. SKU yang menggunakan jalan umum untuk kepentingan perusahaan, Rabu (24/2/2021).

Marwan Saputra, SH

Jalan sepanjang 4 KM milik masyarakat digunakan setiap hari oleh mobil tronton milik PT. SKU untuk mengangkut sawit. Tapi tidak memberikan kontribusi apapun kepada masyarakat setempat.

Saat ditemui warga, Manager PT. SKU mengaku sudah membayar royalti kepada PT. KBPC untuk penggunaan jalan yang dilalui-nya tersebut.

Hal itu diungkap salah satu Anggota DPRD Bungo, Marhoni Suganda saat dikonfirmasi awak media via telpon.

“Hari ini masyarakat melakukan pemblokiran jalan dan menahan 2 mobil milik perusahaa PT. SKU,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Fachrori Terima Penghargaan Wahana Tata Nugraha Wiratama 2019

Saat mobil ditahan warga, Rio (Kades) Dusun Baru Pusat Jalo diduga mendapat ancaman dari Pemilik PT. KBPC Group dan akan dijemput oleh anggota kepolisian.

Tak hanya Rio, Ketua Lembaga Adat juga diduga mendapatkan ancaman yang sama dari pengusaha besar itu imbas dari penahanan mobil milik PT. SKU tersebut.

“Masyarakat menahan mobil SKU, bukan mobil KBPC,” jelas anggota DPRD Bungo, Marhoni.

Marhoni juga menyebutkan, bahwa Pemilik PT. KBPC juga mengaku telah menerima uang dari PT. SKU sehingga mobil yang melewati jalan tersebut dibawah tanggung jawabnya.

“Masalah PT. SKU itu sudah selesai sama saya, udah setor sama saya 1,4 milyar setiap tahun,” ujar Marhoni, menirukan ucapan pemilik PT. KBPC.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Apresiasi Permata Bank Lestarikan Konservasi Alam Bukit Tiga Puluh

Ia sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi. Ia berharap hal ini bisa segera selesai dengan baik tanpa harus ada yang menjadi korban dan dapat diterima oleh semua pihak.

“Saya sangat kecewa dengan H. Samsudin. PT. SKU sudah baik, cuma H. Samsudin ini yang cari masalah,” kesal Anggota DPRD Dapil 4 itu.

Sementara itu, Advokat muda asal Dusun Baru Pusat Jalo, Marwan Saputra, SH juga menjelaskan bahwa setiap perusahaan berkewajiban memberikan kontribusi kepada masyarakat setempat.

Apabila hal itu tidak dilakukan, tentu perusahaan telah melanggar undang-undang dan harus dikenakan sanksi.

“Secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas (PT) didukung Peraturan Pemerintah (PP) No.47 Tahun 2012 yang mengatur tentang Kewajiban Perusahaan memberikan kontribusi terhadap lingkungan sosialnya,” ujar Marwan.

Baca Juga :  Pelaku Pengeroyokan Warga Bukit Kemang Belum Ditangkap, Masyarakat Batang Uleh Ancam Demo PT SKU

Marwan juga menjelaskan bahwa jalan yang dilewati oleh PT. SKU adalah milik desa dan tidak ada sejarah yang menyebut jalan tersebut milik PT. KBPC.

Ia berharap semua pihak ikut campur dalam menyelesaikan konflik antara desa dan perusahaan agar tidak terjadi permasalahan yang lebih besar lagi.

“Kami sangat berharap pihak eksekutif dan legislatif ikut campur menyelesaikan permasalahan ini, demi kepentingan masyarakat banyak bukan segelintir orang,” tutup Marwan Saputra. (SBS)