SUARA BUNGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Bungo Tahun 2019 melalui video conference, Senin (06/04/2020).
Meskipun Rapat Paripurna dilakukan melalui video conference bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bungo, Unsyur Forkopimda dan kepala OPD.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bungo, Jumiwan Aguza yang didampangi Ketua DPRD Bungo, Jumari (Ari Wardoyo) dan Wakil Ketua I DPRD, Martunis.
Saat membuka persidangan, wakil ketua DPRD Bungo, Jumiwan Aguza melalui video conference menyapa anggota DPRD setiap komisi dan semua peserta sidang Paripurna.
Pimpinan sidang, Jumiwan Aguza menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan keterangan pertangungjawaban dan ringkasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana yang di amanatkan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 69 ayat 1.
Masing masing komisi menyampaikan tanggapan terhadap LKPJ Bupati Bungo tahun 2019. Komisi I tanggapan disampaikan oleh H. Kholil dari partai PKB. Komisi II tanggapan disampaikan oleh Marwasnyah Putra Siregar, dari partai Berkarya dan Komisi III tanggapan disampaikan oleh Mart Prida Yani.
Ada beberapa hal yang menjadi catatan penting bagi Pemda Bungo, diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Diharapkan Pemda Bungo mempertingbangkan catatan-catatan dari Dewan,” pungkasnya. (Oni)
















