SUARA SUNGAI PENUH – Tim gabungan dari Polda Jambi dan Polres Kerinci yang di back up Satbrimobda berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran 13 kotak dan surat suara Pemilu serentak 2019 di TPS 1, 2 dan 3 Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Minggu (21/04/2019) Sekitar Pukul 08.00 Wib.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi. Tiga orang yang diamankan yakni RJ alias R (31), warga RT 02 Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, yang merupakan PPL Panwascam Tanah Kampung. Ia ditangkap di lokasi kejadian pembakaran kotak dan surat suara.
Kemudian KS (53), warga Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, yang merupakan Caleg PDIP. Ia ditangkap saat bersembunyi di rumah warga di Desa Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci.
“RJ dan KS sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Dirkrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi.
Sementara itu, ditambahkan Edi Faryadi, selain dua orang tersebut, ada satu orang lainnya yang Datang menyerahkan diri diantar Keluarganya ke Mako Polres Kerinci, yakni A alias Pak Eka (55), warga RT 01 Desa Pendung Hiang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. Namun sejauh ini A yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih berstatus sebagai saksi.
“Saat ini Ketiganya telah diamankan di Polres Kerinci guna mengikuti proses lebih lanjut,” kata Edi Faryadi.
Pasca penangkapan situasi Kamtibmas aman dan tidak terjadi perlawanan dari warga masyarakat, dan telah di berikan arahan serta pembinaan oleh Tim Polres Kerinci. Sementara untuk peran dari dua tersangka dan satu saksi yang diamankan, Dirkrimum masih belum bisa menjelaskannya karena saat ini masih dilakukan pendalaman.
“Kita masih melakukan pendalaman. Nanti setelah kita dalami akan kita kasih tau peranannya masing-masing,” tutupnya. (ndy)









