SUARA SUNGAI PENUH – Terkait Kejadian Pembakaran 13 Kotak suara beserta surat suara di TPS 1, 2 dan 3 Desa Koto Padang Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh, beberapa hari yang lalu. Akhirnya KPPS tiga TPS di Desa Koto Padang yang menjadi korban dari peristiwa tersebut mengajukan usulan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh.
“Pemungutan suara ulang (PSU),” ujar Jumiral Lestari, Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Minggu (21/4/19).
“Ini tidak atas rekomendasi Bawaslu melainkan usulan dari KPPS ke KPU,” ujar Jumiral.
Mangenai mekanisme Pemungutan Suara Ulang (PSU), Jumiral Lestari mengatakan semua itu sudah di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, pada pasal 66 ayat 1 dan 2.
“Sudah jelas dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 pada Pasal 66 ayat 1 dan 2, mengenai mekanismenya,” Tutup Jumiral. (ndy)









