Tahapan Penyerahan Berkas Calon Bupati dan Wabup Perseorangan Resmi Dibuka

SUARA BUNGO – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 untuk jalur perseorangan resmi dimulai. Hal tersebut dibenarkan Ketua KPU Bungo, M. Bisri, Selasa (3/12/2019).

Ketua KPU Bungo, M. Bisri mengatakan, untuk persyaratan pendaftaran bakal calon harus menyerahkan KTP sebanyak 23.932 sebagai bentuk dukungannya. KTP sebanyak itu merupakan 10 persen dari mata pilih Kabupaten Bungo.

Baca Juga :  KPU Bungo Tetapkan Mashuri-Apri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bungo Terpilih

Peraturan tersebut sebelumnya diatur dalam PKPU No 15 Tahun 2019 diubah menjadi PKPU No 16 Tahun 2019. Dengan ini, ada beberapa perubahan jadwal dari aturan yang lama dengan aturan yang baru.

M. Bisri juga menjelaskan, jika PKPU Nomor 16 Tahun 2019 ini merupakan aturan perubahan dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Baca Juga :  Lahmudin : Jumiwan Aguza Siap Maju Dipilkada Bungo 2020

“Untuk tahapan jalur perseorangan dimulai hari ini. Waktu penyerahan dokumen (syarat dukungan) mulai 19 Februari sampai dengan 23 Februari 2020,” beber M. Bisri.

Setelah bakal calon jalur perseorangan menyerahkan berkas dukungan, maka KPU akan melakukan verifikasi. Jika dinyatakan sah, bakal calon jalur perseorangan bisa mengikuti tahapan selanjutnya.

Baca Juga :  Ini Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg DPRD Kabupaten Bungo Tahun 2019

Diketahui, hingga saat ini untuk calon perseorangan di Kabupaten Bungo belum ada satu pun bakal calon yang menyatakan akan maju dari jalur perseorangan (Jalur Independen). (Oni)