SUARA BUNGO – Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, peribahasa tersebut tepat disandarkan kepada salah satu oknum Datuk Rio di Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo yang saat ini mendekam di penjara Mapolres Bungo gara-gara ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum sedang asik bermain judi bersama rekan-rekannya, Selasa malam (05/8/2026) kemarin.
Oknum Datuk Rio yang kabarnya bertugas di Dusun Suka Makmur dan empat orang rekannya tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akibat perbuatan yang dilakukan mengakibatkan dirinya terancam dipecat dari posisi orang nomor satu di dusun Suka Makmur.
Kepada wartawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dusun (PMD) Kabupaten Bungo, Syafrizal ketika dikonfirmasi terkait adanya kabar penangkapan yang melibatkan salah seorang Datuk Rio yang juga sebagai pemangku adat di Dusun Suka Makmur akibat bermain Judi, dirinya mengakui bahwa berita tersebut sudah sampai kepada pihaknya.
Meskipun demikian, Kadis PMD belum bisa memberikan gambaran secara rinci terkait keberlangsungan jabatan Waris yang saat ini sebagai Rio Defenitif Dusun Suka Makmur.
“Kita ikuti dulu proses hukum yang ada saat ini,” terang Kadis PMD singkat.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Dusun, Tresno ketika diminta tanggapan terkait apakah oknum Rio yang ditangkap akibat bermain judi bisa diberhentikan atau dipecat, dia menjawab bahwa pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Aparat Penegak Hukum.
“Kita akan kordinasi dulu dengan pihak kepolisian dan besok kami akan minta surat hasil pemeriksaan tersebut,” tutur Tresno.
Lebih jauh Kabid PMD, Tresno juga menyebutkan jika berita terkait penangkapan tersebut memang benar dan terbukti, maka pihaknya akan mengusulkan usulan pemberhentian sementara sampai putusan final ditetapkan.
“Jika memang hasil pemeriksaan betul dan benar terjaring kasus perjudian, maka bisa diberhentikan sementara,” ungkapnya pula.
Untuk diketahui, Rio Suka Makmur yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP dengan ancaman 10 tahun dan subsider Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP dengan ancaman 4 tahun. (Oni)