Sewa Lahan Untuk PETI, Alek Maskur Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

SUARA BUNGO – Akibat menyewakan lahan kepada pemain ilegal yang menggunakan alat berat untuk mencari butiran-butiran emas di Dusun Lubuk Kayu Aro, Kecamatan Rantau Pandan dan demi pundi-pundi rupiah, mantan Sekretaris Dusun (Sekdus) Lubuk Kayu, Alex Maskur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini juga ditahan di Mapolres Bungo.

Saat dikonfirmasi wartawan suarabutesarko.com, Kapolres Bungo melalui Kanit Tipidter, Herry mengatakan, bahwa penahanan terhadap pemilik lahan merupakan pengembangan dari razia Zero PETI beberapa waktu lalu dan hal ini merupakan bukti kongkrit bahwa Kapolres Bungo benar-benar serius dalam memberantas dan memutuskan mata rantai kegiatan – kegiatan ilegal di Kabupaten Bungo, salah satunya aktifitas PETI.

Baca Juga :  Kapolres Bungo Dampingi Kapolda Jambi Kunjungi Pospam Idul Fitri di Jujuhan

Dia juga menyebutkan, bahwa mantan Sekdus Lubuk Kayu Aro sudah ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti menyewakan lahan miliknya untuk aktifitas ilegal yakni PETI dan alat berat dengan merek Zoomlion PC200 yang bekerja dilahan tersebut juga sudah di amankan.

“Mantan Sekdus Lubuk Kayu Aro sebagai pemilik lahan sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit Tipper Polres Bungo, Jumat (18/7/2025).

Ketika disinggung apakah pemodal atau bos PETI yang bermain ilegal dilahan mantan Sekdus Lubuk Kayu Aro sudah diketahui? Kanit Tipidter Polres Bungo mengaku bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan dia juga berharap kedepan agar masyarakat tidak menyewakan lahan-lahan mereka untuk aktifitas ilegal seperti yang terjadi di Lubuk Kayu Aro.

Baca Juga :  Melalui Jumat Curhat, Kapolres Bungo Akan Maksimalkan Kamtibmas Selama Ramadhan

“Pemodal masih kita dalami. Kami ingatkan agar masyarakat jangan tergiur jika ada pemodal atau bos PETI yang ingin menyewa lahan untuk aktifitas PETI,” terangnya pula.

Hukum terkait PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku PETI, yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Untuk diketahui, penahanan dan penetapan tersangka terhadap mantan Sekdus Lubuk Kayu Aro, Kecamatan Rantau Pandan bermula dari razia PETI yang dilakukan oleh Polres Bungo beberapa waktu lalu dan berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator merek Zoomlion dan Sany di Dusun Lubuk Kayu Aro, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Rabu (28/5/2025) yang lalu.

Baca Juga :  Dipimpin UE, HKTI Bangkit Menuju Perubahan Bagi Petani Jambi

Dua unit eksavator ini diduga digunakan untuk melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kini, 1 unit alat Zoomlion yang diduga milik mantan Sekdus Lubuk Kayu Aro, Alek Maskur itu sudah diamankan di Asrama Perwira Polres Bungo Jl. Pal 9, Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah. (Oni)