Sekda Buka Sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian Tahun 2023 di Pemkab Tanjabbar

SUARA TANJABBAR – Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Barat, Ir. H. Agus Sanusi, M.Si, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian Tahun 2023 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanjabbar, Rabu (20/09/2023).

Sekda dalam sambutannya menyampaikan peraturan perundang-undangan yang disosialisasikan diantaranya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023, surat edaran Kepala BKN nomor 11 tahun 2023 dan penerapan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas).

Baca Juga :  Peringatan Isra Mi'raj 1444 H, Pemkab Tanjabbar Hadirkan Buya Arrazy Hasyim

“Saya berharap agar peserta sosialisasi dapat mengikuti materi yang disampaikan oleh narasumber dengan baik sehingga nanti dapat diimplementasikan secara optimal dan berdampak positif dalam pembangunan Kabupaten Tanjabbar,” harapnya.

Baca Juga :  Bupati Tanjabbar Sambut Hangat Kedatangan Bupati Pasaman Barat

Lebih lanjut, Sekda juga meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tanjabbar untuk senantiasa membangun dan meningkatkan kapasitas atau kemampuan diri agar menjadi ASN yang berkualiatas dan sadar akan peran, kedudukan dan kewajibannya.

“Dengan demikian setiap PNS dituntut untuk selalu mengedepankan profesionalisme dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat sehingga terwujudnya Kabupaten Tanjabbar yang BERKAH,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pemkab Tanjabbar Kembali Dapatkan Penghargaan Opini WTP dari BPK-RI Perwakilan Jambi

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Hotel Grand Ar-Riyadh ini turut dihadiri oleh Narasumber dari BKN Pusat, BKN Kanreg VII Palembang, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Tanjabbar dan peserta dari tiap OPD, Kasubbag Umum dan Kecamatan.(Reza)

Komentar