Satresnakoba Polres Kerinci Ringkus Dua Pengedar Sabu Bersama 1 Oknum Polisi

SUARA KERINCI – Satres Narkoba Polres Kerinci kembali berhasil meringkus Tiga terduga pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu di Kota Sungaipenuh-Kerinci, di lokasi yang berbeda.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Tiga tersangka diantaranya, Afrianto (37) warga Kayu Aho Mangkak, Kecamatan Depati Tujuh, Kerinci, yang ditangkap di belakang hall PBSI Sungai Penuh, sekitar pukul 17.00 WIB Jumat (28/2/2020).

Baca Juga :  Kenaikan PDAM 100 Persen, Pansus DPRD Kota Jambi : Itu Tindak Pidana

Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu, Kiswandi (38) warga Desa Koto Lanang, Kec. Depati Tujuh, Kerinci, dan DD (38) salah satu oknum Polisi yang bertugas di Polres Kerinci berpangkat Bripka juga ikut diringkus.

Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Saprizal, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya tiga terduga penyalahgunaan Narkoba telah diamankan.

Baca Juga :  Hendak Jemput Padi di Sawah, Warga Teluk Rendah Pasar dikeroyok Sekelompok Pemuda, Wajahnya Sampai Memar

“Iya, ketiga diamankan di TKP yang berbeda,” kata Saprizal.

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya transaksi Sabu di belakang hall PBSI Sungai Penuh, disana diamankan Afrianto dan sabu seberat 2 gram, serta uang Rp750 ribu.

Baca Juga :  Empat Tersangka Tindak Pidana Narkotika Diamankan Polisi

“Setelah diamankan dilakukan pengembangan, ternyata barang bukti sabu berasal dari Kiswandi dan DD Anggota Polres Kerinci,” ujar Kasat.

Adapun, ketiga orang tersebut telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di tahanan Polres Kerinci.(ndy)