Satres Narkoba Polres Bungo Berhasil Amankan Tiga Pengedar Narkotika

SUARA BUNGO – Dalam kurun waktu dari tanggal 17 Oktober sampai 01 November 2018, Satres Narkoba Polres Bungo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak tiga perkara.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Bungo AKBP. Januario Jose Morais saat Pers rilis di Mapolres Bungo, Senin (5/11/2018).

Saat Pers rilis, Kapolres Bungo AKBP. Januario Jose Morais mengatakan, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika, satu diantaranya adalah seorang wanita.

Baca Juga :  Pj Bupati Kerinci Asraf Bersama OPD Ziarah ke Makam Bupati Terdahulu

Adapun ketiga pelaku tersebut diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda, yaitu Tengku Syafrizal Syah, pelaku diamankan (17/10/2018) di areal SPBU Senamat, Kecamatan Pelepat dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,36 gram.

Selanjutnya pada (28/10/2018) Satres Narkoba Polres Bungo kembali mengamankan Metrawati alias Imel di sebuah kos-kosan di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani. Dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti narkotika jenis Ecstasy seberat 0,20 gram.

Baca Juga :  Fraksi PKS DPRD Bungo Tolak Berdirinya Pegasus di Kabupaten Bungo, Dharmawan: MUI dan LAM Harus Bertindak

Berselang satu hari kemudian, tepatnya pada (29/10/2018) Satres Narkoba kembali menangkap Mansur di Simpang BTN Permata Elok, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 460,86 gram.

“Satres Narkoba Polres Bungo saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Barang bukti ini diduga berasal dari provinsi aceh. Ketiga pelaku ini adalah pemakai dan sekaligus pengedar,” jelas Kapolres Bungo, AKBP Januario Jose Morais, Senin (05/11/2018).

Baca Juga :  Diduga Untuk PETI, Satu Unit Exskavator Tak Bertuan Diusir Polisi dan Warga Sungai Telang

Atas perbuatannya, tersangka Metrawati alias imel terancam dengan pasal 114 (1) UU No 35/2009 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan 2 tersangka lainnya terancam dengan pasal 114 (2) UU No 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Oni)