PT. SBC di Simpang Rantau Keloyang Juga Diduga Gunakan Bahan Peledak
SUARA BUNGO – Penambangan batu gunung yang dilakukan PT. Sinar Bahari Ceria (SBC) yang berada di Simpang Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo diduga telah menyalahi izin yang telah diberikan oleh Dinas ESDM Provinsi Kambi.
Tambang galian C tersebut diketahui menggunakan alat berat dan juga diduga menggunakan peledak rakitan untuk pemecah batu.
Salah satu pengawas lapangan ditambang batu gunung lainnya, kepada awak media dia mengatakan, bahwa bahan peledak tersebut dengan sistem di lobangi dengan bor sekitar 2 meter dan dimasukkan bahan peledak tersebut kedalam lobang yang sudah di bor tersebut.
“Kalau tambang kami tidak menggunakan bahan peledak. PT. SBC yang rutin menggunakan bahan peledak,” ujarnya.
“PT. SBC yang menggunakan bahan peledak, anehnya anggota intel Polda sudah berkali-kali mendatangi tempat kami ini, padahal tempat kami tidak memakai bahan peledak. Kami ini cuma menggunakan alat berat exavator, batu kami ini beroperasi cuma untuk kebutuhan proyek kami saja,” tambahnya.
Lebih parahnya lagi, Izin galian C yang seharusnya hanya untuk nambang batu gunung, ternyata juga diduga PT. SBC ini digunakannya pula untuk penambangan batu sungai.
Akibat dari menyalahi izin tersebut, aktivitas penambangan itu mendapat sorotan dari warga setempat. Warga menilai perusahaan tersebut telah membuat warga disana dirugikan serta merusak lingkungan akibat penyalahan izin tersebut.
Masyarakat setempat meminta agar Pemerintah Kabupaten Bungo maupun Pemprov Jambi untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan terkait hal itu, agar dapat memberikan sangsi tegas kepada perusahaan yang diduga menyalahi aturan perizinan tersebut.
Selain itu, diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bungo agar dapat menindaklanjuti terkait keluhan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang batu gunung yang diduga juga digunakan untuk pengambilan batu sungai tersebut. (Oni)
Komentar