Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penculikan Anak, Bilqis Dijual Rp80 Juta Kepada Kelompok SAD di Mentawak

SUARA MERANGIN – Aksi penculikan anak lintas pulau menghebohkan warga. Seorang bocah perempuan berusia 4 tahun asal Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Bilqis, berhasil ditemukan di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, setelah dijual seharga Rp80 juta kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin.

Kasus ini terbongkar berkat kerja sama Tim Satreskrim Polrestabes Makassar, Resmob Polda Jambi, dan Satreskrim Polres Kerinci. Dua pelaku berinisial AS (36) dan MA (42), merupakan warga Merangin berhasil ditangkap di sebuah penginapan dekat Masjid Raya, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 13.30 Wib.

Baca Juga :  Bertemu Dr. Erick, Ini Curhatan Warga Suku Anak Dalam

“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima informasi dari Polrestabes Makassar terkait keberadaan pelaku penculikan anak di wilayah hukum kami,” ujar perwakilan Polres Kerinci.

Peristiwa penculikan anak ini bermula di Lapangan Tenis Pakui, Makassar, pada Minggu (2/11/2025). Saat orang tua korban tengah bermain tenis, Bilqis yang sedang bermain di taman sekitar lokasi tiba-tiba menghilang. Upaya pencarian tak membuahkan hasil hingga akhirnya dilaporkan ke polisi setempat.

Baca Juga :  Seorang Anak di Sungai Arang Nyaris Jadi Korban Percobaan Penculikan

Polisi Makassar bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pertama. Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa Bilqis telah dijualnya ke pihak lain di Yogyakarta, lalu kembali berpindah tangan ke pelaku AS dan MA di Merangi, Provinsi Jambi.

Tim gabungan kemudian melacak keberadaan kedua pelaku hingga ke Sungai Penuh, dan setelah ditangkap, keduanya mengaku telah menjual Bilqis kepada kelompok SAD di Kabupaten Merangin.

Baca Juga :  Warga SAD Ikut Panjat Pinang, Ini Penampakannya..!!!

Berbekal pengakuan tersangka, tim gabungan segera bergerak ke lokasi dan akhirnya berhasil menemukan Bilqis dalam keadaan sehat dan selamat. Saat ini, korban berada di Polres Merangin untuk menjalani pendampingan sebelum diserahkan kembali kepada keluarganya di Makassar.

Sementara itu, kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan polisi dan akan dijerat dengan pasal berlapis atas tindakan mereka. (tim)