SUARA SUNGAI PENUH – Kota Sungai Penuh akan menggelar pemilihan wali kota dan wakil wali kota pada 23 September 2020. Untuk itu Komisi Pemilihan Untuk (KPU) Kota Sungai Penuh telah mengajukan anggaran sebesar Rp 13 miliar lebih untuk pelaksanaan Pilkada.
Alokasi anggaran yang diajukan tersebut nantinya akan digunakan untuk honorarium, kebutuhan adhoc dan sosialisasi. Selebihnya dialokasikan untuk kebutuhan teknis, seperti surat suara hingga logistik pemilihan.
Ketua KPU Kota Sungai Penuh Irwan, saat ditemui usai Rapat Pleno penetapan caleg terpilih, Sabtu (20/7/2019) mengungkapkan untuk anggaran pilwako pihaknya telah menyampaikan ke Pemerintah Kota Sungai Penuh dan sudah dimasukkan dalam KUA-PPAS 2020, saat ini dalam proses pembahasan.
“Ya, kita sudah mengusulkan Rp 13 miliar dan saat ini sudah dimasukkan dalam KUA-PPAS Kota Sungai Penuh 2020, mudah-mudahan dapat direalisasi oleh Dewan,” ungkap Irwan.
Irwan belum bisa memastikan berapa anggaran yang akan disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Dewan, karena saat ini Pembahasan terus dilakukan.
“Besaran jumlahnya masih belum pasti karena pembahasan masih terus dilakukan,” ungkap mantan Komisioner KPU Kota Sungai Penuh Divisi Hukum ini.
Seperti diketahui Pilkada serentak akan digelar pada 23 September 2020. Kota Sungai Penuh salah satu dari 270 daerah yang akan melaksanakannya. Pilkada serentak akan dilaksanakan di 9 provinsi, 224 kabupaten serta 37 kota. Dan di Kota Sungai Penuh pelaksanaannya bersamaan dengan Pemilihan Gubernur Jambi dan Pilkada 5 Kabupaten lainnya dalam provinsi Jambi. (ndy)










