SUARA BUNGO – Pasca digembok dan disegel paksa oleh Pemkab Bungo beberapa bulan lalu, tempat hiburan malam Pegasus dibuka kembali dan berganti nama Zeus, dengan cara oper alih saham (Take Over) kepada pengusaha Tionghoa Bungo.
Berdasarkan informasi yang diterima, pemilik saham mayoritas Zeus (50%) saat ini sudah di ambil alih oleh salah seorang sultan Bungo inisial AH.
Diketahui, pada hari Rabu, (29/11/2023) yang lalu, segel tempat hiburan malam Pegasus yang sudah berganti nama Zeus tersebut sudah dibuka segel dan gembok nya secara resmi oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Bungo, Khaidir Yusuf didampingi Asisten 1 Setda Bungo, Kadis Porapar dan Kepala DPMPTSP Bungo dan sejumlah anggota Satpol PP lainnya.
Terkait telah dibukanya kembali tempat hiburan malam Zeus tersebut, saat dikonfirmasi awak media, Dr. Dedek Kusnadi., M. Si., MM, selaku Pengamat Kebijakan Publik dan Pemerintahan mengatakan, bahwa penerbitan izin Zeus dinilai menyalahi aturan Kebijakan Publik.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik dan Pemerintahan, bahwa pemberian sangsi itu ada kaitannya dari peristiwa hukum, namun secara kebijakan tentu akan ada konsekuensinya.
“Kalau sangsi itu kaitannya dari pristiwa hukum. Namun secara kebijakan tentu itukan ada konsekuensi Peraturan Daerah yang harus dilaksanakan. Tidak mencari-cari jalan yang tidak sesuai prosedur,” ujar Dr. Dedek Kusnadi, Senin (4/12/2023) via telpon seluler.
Lanjut Dr. Dedek, berdasarakan aturan Kajian Publik, seharusnya di selesaikan dulu permasalahan hukum yang sebelumnya, setelah itu baru bisa mengurus Perizinan yang baru.
“Kalau menurut aturan Kajian Publiknyo, selesaikan dulu permasalahan hukum dengan yang lama, baru setelah tidak ada lagi indikasi-indikasi lain baru boleh mengurus Perizinan baru. Begitu aturannya, kecuali tempatnyo lain, itu lain cerito kalau ditempat itulah yo menyalahi aturan kebijakan publik lah,” tegas Pengamat Kebijakan Publik dan Pemerintahan, Akademisi / Dosen UIN STS Jambi, Universitas Islam Negri Sultan Thaha Saifudhin Jambi ini.
“Bearti, mereka ngeluarkan izin tidak sesuai prosedur aturan yang berlaku berarti,” pungkasnya. (Oni)
Komentar