PENGABDIAN MASYARAKAT: Pelatihan dan Pendampingan dalam Pengelolaan Keuangan Desa

SUARA ARTIKEL – Pasca diterbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, sumber pemasukan keuangan desa melalui Dana Desa (DD) mengalami peningkatan yang signifikan. Peningkatan ini tentunya harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh desa untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya. Namun dalam prakteknya masih banyak desa yang belum mampu melakukan pengelolaan keuangan desa dengan baik, hal ini dibuktikan dengan masih banyak ditemukan dugaan tidak transparannya dalam penggunaan anggaran desa, masih ditemukan praktek mark-up anggaran, pembangunan fiktif, proyek tidak sesuai kebutuhan masyarakat, penyalahgunaan anggaran oleh oknum pemerintahan desa, serta pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Banyak faktor penyebab yang membuat hal ini terjadi, salah satunya karena masih rendahnya kemampuan sumber daya manusia (SDM) di pemerintahan desa dalam mengelola keuangan desa. Berdasarkan hasil pendataan Potensi Desa (Podes) tahun 2018 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), ada lebih dari 11.000 kepala desa yang hanya berpendidikan SMP ke bawah. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), kapasitas kepala desa harus ditingkatkan karena masih banyak ditemukan kepala desa yang tidak mampu untuk mengelola anggaran dan membuat laporan pertanggungjawaban sehingga menimbulkan temuan-temuan dugaan korupsi dana desa. Hal ini tidak hanya terjadi pada kepala desa saja, kondisi ini juga terjadi pada para pembantu kepala desa (Aparatur Perangkat Desa).

Baca Juga :  PENTINGNYA BERORGANISASI MENURUT PANDANGAN ISLAM

Rendahnya kemampuan SDM pemerintahan di desa merupakan kondisi yang masih banyak menyelimuti desa-desa yang ada di Indonesia, tanpa terkecuali di Kabupaten Bungo, karena kondisi ini juga terjadi di desa-desa yang ada di wilayah Kabupaten Bungo. Berdasarkan hasil analisis kondisi diatas, maka saya (Asra’i Maros, S.Sos, M.Si) selaku salah satu dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Setih Setio Muara Bungo, baru-baru ini melakukan kegiatan pengabdian masyarakat terkait pengelolaan keuangan desa di Desa Aur Cino Kecamatan Bathin III Ulu Kabupaten Bungo. Kegiatan pengabdian yang dilaksanakan pada 11 sampai 25 Januari 2020 tersebut mengangkat tema “Pelatihan dan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa, di Desa Auo Cino Kecamatan Bathin III Ulu Kabupaten Bungo”.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Buka Piala Kasad Liga Santri PSSI Tahun 2022

Desa Aur Cino secara geografis terletak di daerah perbukitan dan merupakan salah satu desa terpencil yang ada di Kabupaten Bungo, dimana Desa Aur Cino berjarak 63 KM dari kota kabupaten, serta jalan menuju desa yang kurang memadai, memperparah keadaan desa tersebut. Selain itu sebagian besar atau 40% lebih masyarakatnya hanya tamatan Sekolah Dasar (SD), begitupun dengan SDM pemerintah desanya yang lebih dominan diisi oleh aparatur desa yang hanya tamatan SD. Atas kondisi tersebut saya melakukan pendampingan kegiatan Pelatihan dan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Aur Cino , yang dibantu oleh beberapa orang mahasiswa yang bekerjasama dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bungo. dimana dalam kegiatan tersebut diberi pengetahuan dan gambaran yang jelas tentang pengelolaan keuangan desa, yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Kegiatan Pelatihan dan Pendampingan dalam Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Aur Cino dikuti oleh 25 orang peserta yang terdiri dari Kepala Desa Aur Cino beserta perangkatnya, BPD beserta anggota, Ketua Lembaga Adat beserta Anggotanya, serta tokoh masyarakat Desa Aur Cino. Dimana Kegiatan Pelatihan dan Pendampingan dalam Pengelolaan Keuangan Desa tersebut membahas beberapa pokok bahasan yaitu terkait: Rencana Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes); Rencana Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes); Penggunaan Dana Desa yang baik dan benar; serta Pelatihan dan Pendampingan dalam Pelaporan Pengelolaan Dana Desa.

Baca Juga :  Bupati Mashuri Salurkan Gerobak Bantuan Gubernur Jambi

Melalui kegiatan, “Pelatihan dan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa, di Desa Auo Cino Kecamatan Bathin III Ulu Kabupaten Bungo” tersebut diharapkan Pemerintahan Desa Aur Cino mampu meningkatkan kemampuan, pengetahuan, keterampilan dan sikap aparatur desa dalam mengelola keuangan desa sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan tugas, peran serta tanggung jawabnya. Serta diharapakan mampu mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang sesuai dengan perencanaan dan rencana kerja desa yang merupakan harapan dan cita-cita bersama dalam melaksanakan pembangunan desa.

Penulis: Asra’i Maros, S.S os., M. Si
Dosen STIA Setih Setio Muara Bungo