SUARA BUNGO – Meski sengketa Pemilu tahun 2019 telah usai dan hanya berkaitan dengan hasil Pilpres saja, namun dampaknya juga berpengaruh pada jadwal penetapan calon kursi dan calon terpilih anggota legislatif periode 2019-2024.
Contohnya saja di Kabupaten Bungo, penetapan Calon Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD yang semulanya direncanakan ditetapkan paling lambat tanggal 3 Juli 2019, akhirnya terpaksa ditunda.
Ketua KPU Bungo, Muhammad Bisri menjelaskan, penundaan dilakukan lantaran pihaknya belum menerima surat dari KPU RI terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pasca sengketa Pilpres.
“Hari ini kami Rakor persiapan pleno penetapan caleg terpilih. Untuk penetapannya kita masih menunggu surat dari KPU RI tentang surat dari MK yang menjelaskan daerah-daerah yang ada gugatan di MK,” jelas Bisri.
Ditanya berapa lama penundaan akan dilakukan, M. Bisri menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan jadwal pastinya terkait penetapan caleg terpilih.
“Kita belum bisa memastikan jadwalnya, mudah-mudahan akan dilakukan dalam waktu dekat ini, kalau Surat itu sudah sampai ke kami, paling lambat 5 hari untuk kami bisa menetapkan tanggal plenonya,” tambah Bisri.
Lanjut Bisri, jika nama-nama Caleg terpilih tersebut sudah ditetapkan, kemudian nama-nama tersebut akan disampaikan ke Gubernur Jambi beberapa hari setelah pasca penetapan.
“Kalau sudah ditetapkan Nama-nama anggota DPRD terpilihnya, setelah itu baru kita ajukan ke Gubernur Jambi melalui Bupati, agar diproses SK nya. Insya allah pelantikannya pada tanggal 30 Agustus 2019 mendatang,” pungkasnya. (Ari)










